LABUAN BAJO, GBRNews.id – Sengketa tanah di kawasan Wae Cicu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, kembali memanas. Persoalan yang mencuat sejak tahun 2019 itu kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Selasa (14/10/2025).
Sidang perkara perdata Nomor 27/Pdt.G/2025/PN.LBJ antara Lilianny Suryanto sebagai penggugat dan Oktavianus Leo sebagai tergugat kembali menarik perhatian publik. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H., menghadirkan dua saksi ahli: Ahli Adat Kanisius Deki dan Ahli Hukum Perdata Husni Kusuma Dinata, S.H., M.H.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Endang Hadrian, menjelaskan bahwa sengketa tersebut bukan sekadar persoalan kepemilikan tanah, melainkan juga menyangkut sejarah tanah ulayat Kedaluan Nggorang yang masih hidup dan diakui masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanah milik klien kami berasal dari tanah ulayat yang dahulu diberikan oleh Dalu Ishaka dan Haku Mustafa, dua fungsionaris adat Kedaluan Nggorang. Karena itu, kami menghadirkan ahli adat dan ahli hukum agar persoalan ini dilihat utuh dari sisi adat maupun hukum positif,” ujar Endang seusai sidang.
Ia menegaskan, dasar klaim tergugat yang hanya berpegang pada penguasaan lahan orang tuanya secara turun-temurun tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan.
“Dalam hukum adat, penguasaan tidak sama dengan kepemilikan. Seseorang yang berkebun di tanah ulayat hanya punya hak memungut hasil, bukan hak milik,” tegasnya.
Endang menambahkan, kliennya memperoleh tanah tersebut melalui proses jual beli sah di hadapan PPAT dan telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang diakui secara hukum.
“Jadi selain sah secara adat, kepemilikan tanah ini juga sah secara hukum formal,” tambahnya.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Ahli Adat Kanisius Deki menyampaikan bahwa Labuan Bajo hingga kini masih berada di bawah wilayah ulayat Kedaluan Nggorang.
“Hukum adat di wilayah ini masih hidup, berlaku, dan dihormati. Siapa pun yang ingin memiliki tanah di Labuan Bajo harus mendapat pemberian langsung dari fungsionaris adat. Tidak bisa seseorang tiba-tiba mengklaim tanah ulayat hanya karena merasa menguasai lahan,” ujarnya.
Kanisius juga menyinggung fakta sejarah yang menunjukkan kuatnya peran adat dalam pengaturan tanah di masa lalu.
“Dulu, fungsionaris adat seperti Dalu Ishaka dan Haku Mustafa pernah menyerahkan tanah kepada tiga pihak—pemerintah, gereja, dan yayasan pendidikan. Artinya, bahkan pemerintah pun dulu meminta tanah kepada fungsionaris adat. Kalau pemerintah saja minta izin, apalagi individu,” jelasnya.
Ia menegaskan, prinsip itu masih dipegang teguh hingga saat ini. Karena itu, klaim kepemilikan tanah tanpa sepengetahuan fungsionaris adat dianggap melanggar norma adat Nggorang.

“Secara hukum formal, penggugat adalah pembeli beritikad baik dan wajib dilindungi hukum,” jelas Husni.
Namun, ia mengingatkan bahwa sertifikat hak milik tidak serta merta menjadi bukti mutlak kepemilikan.
“Sertifikat memang alat bukti kuat, tapi bukan jaminan absolut. Sertifikat baru kehilangan kekuatan hukumnya jika ada putusan pengadilan yang menyatakan cacat hukum atau diperoleh secara tidak sah,” tegasnya.
Husni juga menyoroti posisi tergugat yang tidak memiliki sertifikat maupun bukti hukum kuat selain klaim penguasaan turun-temurun.
“Klaim seperti itu tidak cukup kuat di mata hukum,” katanya.
Ia menutup keterangannya dengan menyinggung prinsip penting dalam hukum perdata: keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan.
“Kalau kepastian hukum bertentangan dengan keadilan, maka keadilanlah yang harus diutamakan. Hukum tidak boleh buta terhadap kebenaran substantif,” pungkasnya.
Setelah mendengar keterangan dua ahli tersebut, Kuasa hukum penggugat, Dr. Endang Hadrian, menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta secara utuh.
“Keterangan dua ahli ini menjadi titik terang perkara. Riwayat tanah klien kami jelas secara adat dan hukum. Kami yakin majelis hakim akan memutus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Endang menegaskan kembali, tanah yang disengketakan bukan tanah liar atau tanpa tuan, tetapi tanah ulayat yang memiliki garis sejarah dan legitimasi adat yang kuat.
“Pemerintah pun dulu menghormati adat, meminta tanah kepada fungsionaris adat. Kami hanya menuntut pengakuan atas hak yang sah,” tutupnya. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










