LABUAN BAJO, GBRNews.id — Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Manggarai Barat resmi dilibatkan dalam tim percepatan penyusunan tujuh Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pangan.
Tim lintas OPD ini dipimpin langsung oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (KP2) sebagai koordinator utama. Lima OPD yang tergabung di dalamnya yakni Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Perindagkop, Dinas Kominfo, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Manggarai Barat.
Kepala Dinas KP2, Fatinci Reynilda, mengatakan langkah cepat ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Komisi Teknis bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang digelar pada 6 Oktober 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menindaklanjuti hasil rapat bersama Bapemperda, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan diminta untuk membentuk tim percepatan penyusunan tujuh Perbup sebagai turunan dari Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pangan yang telah ditetapkan pada 20 Agustus 2025,” kata Kadis Fatinci dalam keterangannya kepada media di Labuan Bajo, Jumat (10/10/2025).
Fatinci menegaskan, penyusunan tujuh Perbup ini sangat krusial agar Perda Pangan dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Manggarai Barat.
“Waktu yang diberikan untuk menyusun Perbup adalah selama 14 hari,” tegasnya.
Ia menjelaskan, draf tujuh Perbup tersebut kini tengah digodok oleh tim lintas OPD dan ditargetkan akan dipresentasikan kembali di Bapemperda pada 20 Oktober 2025 mendatang.

Tujuh regulasi turunan yang disusun mencakup:
1. Rencana Pangan Daerah
2. Rencana Aksi Pangan dan Gizi
3. Harga Pembelian Cadangan Pangan
4. Harga Minimum Daerah Pangan Lokal
5. Program Kesiapsiagaan Krisis Pangan
6. Penghargaan dan Insentif Inovasi Pangan
7. Pedoman Distribusi dan Cadangan Pangan Daerah.
Langkah percepatan ini, kata Fatinci, menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam memperkuat ketahanan pangan daerah.
“Perda ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Masyarakat harus merasakan kehadiran kebijakan ini dalam kehidupan sehari-hari,” tandasnya.
Dengan penyusunan tujuh Perbup ini, Manggarai Barat selangkah lebih dekat menuju daerah tangguh pangan, di mana ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan menjadi jaminan bagi seluruh warganya. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










