Bejat! Pria 29 Tahun di Lembor Tega Setubuhi Anak 5 Tahun, Modus Iming-Iming HP

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 15:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, GBRNews.id –Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor, Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur, mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menggemparkan warga. Seorang pria berinisial WP (29) ditangkap usai diduga tega menyetubuhi anak berusia 5 tahun dengan modus bujuk rayu dan iming-iming bermain handphone.

Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen Bagus, S.I.P., menjelaskan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi pada 4 September 2025. Laporan itu langsung ditindaklanjuti penyidik dan pelaku berhasil diamankan.

“Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/22/IX/2025/Polsek Lembor/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang diterima pada tanggal 4 September 2025, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kapolsek, Sabtu (20/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Perbuatan Bejat

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 14.00 WITA di rumah pelaku. Saat korban tengah bermain di sekitar rumah, WP diduga memaksa korban masuk ke kamar sebelum melakukan tindakan asusila.

“Pelaku memanfaatkan kedekatan emosional dengan korban. Dengan iming-iming HP, korban dibujuk masuk ke kamar dan mengalami perbuatan tak senonoh,” tegas IPDA Vinsen.

Bukti Lengkap, Pelaku Ditahan

Polisi sudah memeriksa empat saksi, mengamankan pakaian korban dan pelaku, serta hasil visum yang memperkuat bukti. Kini, WP ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Barat.

“Berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Kami pastikan kasus ini dituntaskan demi keadilan bagi korban,” jelas Kapolsek.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Imbauan Polisi

Kapolsek Lembor mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap lingkungan sekitar anak-anak.

“Kekerasan seksual bisa terjadi tanpa tanda mencolok, bahkan di lingkar keluarga. Kami imbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan segera melapor jika ada dugaan kasus serupa,” pungkas IPDA Vinsen. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru