Manggarai Timur, GBRNews.id– Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Desa Pong Ruan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, meninggal dunia akibat gigitan anjing rabies. Korban merupakan seorang wanita berusia 25 tahun yang sebelumnya digigit anjing pada April lalu, namun tidak pernah mendapat penanganan medis atau vaksin anti rabies.
Korban baru dilarikan ke RSUD Borong saat kondisinya memburuk, dan akhirnya meninggal dunia pada Sabtu pekan lalu. Kasus ini menambah panjang daftar korban rabies di Manggarai Timur.
Sekretaris Dinas Kesehatan Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas, mengungkapkan bahwa selama tiga tahun terakhir, tercatat sebanyak 5.239 warga digigit anjing, dan 8 orang di antaranya meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk Januari hingga Juni 2025 saja, sudah ada 1.394 kasus gigitan, dengan dua korban meninggal dunia,” ujar Ani, Selasa (5/8/2025)
Kristiani menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyiagakan 29 puskesmas di seluruh Manggarai Timur agar dapat memberikan penanganan cepat terhadap korban gigitan hewan penular rabies. Namun, kesadaran masyarakat untuk segera melapor atau membawa korban ke fasilitas kesehatan masih sangat rendah.
“Kami mengimbau masyarakat yang digigit anjing untuk segera melapor ke dinas kesehatan atau fasilitas kesehatan terdekat. Jika tidak memungkinkan, bisa melapor ke pemerintah desa setempat agar segera ditindaklanjuti sesuai protokol kesehatan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar pemilik hewan peliharaan, terutama anjing, dapat melakukan vaksinasi secara berkala. Pemda Manggarai Timur sendiri telah mengeluarkan aturan pembatasan jumlah anjing peliharaan maksimal dua ekor per rumah, dan wajib divaksin.
Kristiani menyebutkan saat ini stok vaksin anti rabies (VAR) di Manggarai Timur masih mencukupi, yakni sekitar 800 vial. Namun stok serum anti rabies (SAR) tersisa satu vial dan sedang dalam proses pengadaan ulang. (*)
Penulis : Nardin Lonnista
Editor : Redaksi










