Labuan Bajo, GBRNews.id –Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat melakukan pengecekan minyak goreng kemasan Minyakita di sejumlah toko grosir dan pasar tradisional di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (11/3/2025) pagi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan ketidaksesuaian volume minyak goreng Minyakita ukuran satu liter dengan takaran yang tercantum pada kemasan.
“Penyelidikan dilakukan setelah adanya inspeksi dari Kementerian Pertanian yang menemukan ketidaksesuaian kuantitas minyak goreng dalam kemasan Minyakita yang beredar di pasaran,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, melalui pres rilis yang diterima Gbrnews.id , Selasa malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti temuan tersebut, kepolisian bergerak cepat melakukan pengecekan langsung guna memastikan produk Minyakita yang beredar sesuai dengan takaran resmi. Dalam sidak ini, polisi mendatangi Toko Murah, Toko Metro, Toko Mahaputra, Pasar Baru Labuan Bajo dan Pasar Rakyat Batu Cermin.
“Berdasarkan pengambilan sampel tadi pagi, kami tidak menemukan adanya kekurangan volume atau kuantitas minyak goreng dalam kemasan Minyakita. Semua yang dijual sesuai ketentuan,” ujar AKP Lufthi.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap peredaran minyak goreng bersubsidi ini akan terus dilakukan guna memastikan produk yang beredar tetap sesuai standar.
“Kami terus melakukan pemantauan agar tidak ada pihak yang berupaya mengambil keuntungan dengan mengurangi volume minyak goreng, baik merek Minyakita maupun merek lainnya,” tegasnya.
Selain melakukan pengawasan, polisi juga mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk minyak goreng dan bersama-sama mengawasi peredarannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan. Jika menemukan adanya peredaran minyak goreng yang tidak sesuai ketentuan, segera laporkan agar bisa ditindak tegas,” imbaunya.
Saat ini, tiga dari 45 perusahaan produsen Minyakita yakni PT. TAI, PT. AEGA dan Koperasi Produsen UMKM KTN diduga melakukan kecurangan dan kasusnya sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Produk Minyakita yang beredar di Labuan Bajo takarannya masih sesuai ketentuan. Untuk itu, kami minta masyarakat agar tetap tenang dan selalu teliti dalam membeli produk minyak goreng,” tuturnya.
Lebih lanjut, AKP Lufthi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan hukum kepada produsen dan distributor yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng.
“Kami akan berikan tindakan hukum kepada pihak-pihak yang melakukan kecurangan dalam kemasan Minyakita. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi kecurangan yang merugikan,” tegasnya. (*)
Penulis : Sarifudin
Editor : Redaksi










