Polres Manggarai Barat Sidak Minyakita, Ajak Warga Awasi Pasaran

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id –Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat melakukan pengecekan minyak goreng kemasan Minyakita di sejumlah toko grosir dan pasar tradisional di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (11/3/2025) pagi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan ketidaksesuaian volume minyak goreng Minyakita ukuran satu liter dengan takaran yang tercantum pada kemasan.

“Penyelidikan dilakukan setelah adanya inspeksi dari Kementerian Pertanian yang menemukan ketidaksesuaian kuantitas minyak goreng dalam kemasan Minyakita yang beredar di pasaran,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, melalui pres rilis yang diterima Gbrnews.id , Selasa malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti temuan tersebut, kepolisian bergerak cepat melakukan pengecekan langsung guna memastikan produk Minyakita yang beredar sesuai dengan takaran resmi. Dalam sidak ini, polisi mendatangi Toko Murah, Toko Metro, Toko Mahaputra, Pasar Baru Labuan Bajo dan Pasar Rakyat Batu Cermin.

“Berdasarkan pengambilan sampel tadi pagi, kami tidak menemukan adanya kekurangan volume atau kuantitas minyak goreng dalam kemasan Minyakita. Semua yang dijual sesuai ketentuan,” ujar AKP Lufthi.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap peredaran minyak goreng bersubsidi ini akan terus dilakukan guna memastikan produk yang beredar tetap sesuai standar.

“Kami terus melakukan pemantauan agar tidak ada pihak yang berupaya mengambil keuntungan dengan mengurangi volume minyak goreng, baik merek Minyakita maupun merek lainnya,” tegasnya.

Selain melakukan pengawasan, polisi juga mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk minyak goreng dan bersama-sama mengawasi peredarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan. Jika menemukan adanya peredaran minyak goreng yang tidak sesuai ketentuan, segera laporkan agar bisa ditindak tegas,” imbaunya.

Saat ini, tiga dari 45 perusahaan produsen Minyakita yakni PT. TAI, PT. AEGA dan Koperasi Produsen UMKM KTN diduga melakukan kecurangan dan kasusnya sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Produk Minyakita yang beredar di Labuan Bajo takarannya masih sesuai ketentuan. Untuk itu, kami minta masyarakat agar tetap tenang dan selalu teliti dalam membeli produk minyak goreng,” tuturnya.

Lebih lanjut, AKP Lufthi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan hukum kepada produsen dan distributor yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng.

“Kami akan berikan tindakan hukum kepada pihak-pihak yang melakukan kecurangan dalam kemasan Minyakita. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi kecurangan yang merugikan,” tegasnya. (*)

 

Penulis : Sarifudin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hampir 2 Bulan Pascagempa, 240 Huntara Tahap Satu di Mabar Belum Dibangun
Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi
Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat
Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE
Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI
Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya
Berikut Nama-Nama Cakades Terpilih di Kecamatan Komodo, Nardin Raih Suara Terendah
Hasil Pilkades Kecamatan Komodo, Ibrahim Ndung Tertinggi 1.015 Suara, Alimudin 545
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:27 WITA

Hampir 2 Bulan Pascagempa, 240 Huntara Tahap Satu di Mabar Belum Dibangun

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WITA

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI

Berita Terbaru