KPU Manggarai Barat Segera Gelar Pleno Penetapan Hasil Pilbub Pasca Keputusan MK

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat bersiap menggelar pleno penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbub) Manggarai Barat 2024, menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani (Mario-Richrd).

MK memutuskan pengajuan permohonan Mario-Richard melewati tenggang waktu yang ditentukan.

“Mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 ( dan nomor perkara lainnya) tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan sela perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Rabu (5/2/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertimbangan majelis hakim yang dibacakan hakim MK, Arsul Sani, disebutkan pengajuan permohonan Mario-Richard melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” ungkap Arsul.

“Oleh karena itu berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” lanjutnya.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, KPU Kabupaten Manggarai Barat menjadwalkan rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati terpilih Manggarai Barat 2024, hari ini Kamis 6 Januari 2025.

“(Hari ini) kami akan putuskan. Hasilnya akan kami sampaikan kepada publik. Pukuk 19.00 Wita di Hotel Zasgo lantai tujuh,” kata ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman, dikonfirmasi, Kamis.

Pertarungan head to head Mario-Richard versus Edistasius Endi-Yulianus Weng atau Edi-Weng dengan selisih 2.708 suara dari paslon petahana tersebut. Edi-Weng mendulang 73.872 suara sementara Mario-Richard meraup 71.164 suara. (*)

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hampir 2 Bulan Pascagempa, 240 Huntara Tahap Satu di Mabar Belum Dibangun
Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi
Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat
Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE
Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI
Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya
Berikut Nama-Nama Cakades Terpilih di Kecamatan Komodo, Nardin Raih Suara Terendah
Hasil Pilkades Kecamatan Komodo, Ibrahim Ndung Tertinggi 1.015 Suara, Alimudin 545
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:27 WITA

Hampir 2 Bulan Pascagempa, 240 Huntara Tahap Satu di Mabar Belum Dibangun

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WITA

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI

Berita Terbaru