Penuhi Panggilan Polisi, Bocah Aurel Diperiksa Sebagai Saksi Kematian Ibunya di Tangan Ayah

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id –ACO (3), bocah perempuan yang menjadi saksi mata kematian ibunya, Sustiana Melci Elda (22), menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Polres Manggarai Barat pada Kamis (16/1/2025).

Pemanggilan ini berdasarkan surat panggilan resmi Nomor SP.Pgl/45/1/RES.1.6/2025/Sat Reskrim.

Aurel, begitu ia disapa, menjadi saksi kunci setelah menyaksikan langsung peristiwa tragis pada 3 Oktober 2024 di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ayahnya, Eduardus Ungkang (23), diduga kuat menganiaya ibunya hingga tewas, sebelum mencoba merekayasa insiden itu sebagai kasus bunuh diri.

Pantauan Gbrnews.id, Kamis pagi, Aurel yang masih belia didampingi sang kakek, Adrianus Jehadun, yang merupakan ayah kandung korban, serta seorang tante yang dianggap dekat dengan Aurel.

Pemeriksaan ini juga melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Dinas Sosial Manggarai Barat.

“Pagi ini Aurel menjalani pemeriksaan. Ia bersama keluarga dan pendamping dari Dinsos,” ujar Adrianus di Mapolres Manggarai Barat, Kamis pagi.

Menurut Adrianus, kehadiran tante Aurel di ruang pemeriksaan sangat penting mengingat kedekatan emosional mereka.

Saat ditanya soal absennya pengacara keluarga, Adrianus menjelaskan bahwa pengacara mereka sedang sibuk dan tidak dapat hadir.

“Kami maklumi situasinya,” tambahnya.

Pemanggilan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif yang telah menetapkan suami korban, Eduardus Ungkang, sebagai tersangka.

Dari Pasal 351 ke Pasal 338

Awalnya, Ardus dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Namun, polisi kini mengarah pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 28 November 2024 untuk pemenuhan petunjuk jaksa (P19), kini tengah dilengkapi oleh penyidik.

“Masih penuhi P19,” kata AKP Lufthi belum lama ini. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru