Bocah 3 Tahun di Manggarai Barat Dipanggil Polisi, Saksi Kunci Kematian Ibunya di Tangan Ayah

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id –Seorang bocah perempuan berusia 3 tahun, ACO, akan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Manggarai Barat terkait kematian tragis ibunya, Sustiana Melci Elda (22), yang diduga dihabisi oleh suaminya sendiri, Eduardus Ungkang (23).

Aurel, panggilan akrabnya, menjadi saksi kunci setelah menyaksikan langsung ayahnya menganiaya sang ibu hingga tewas di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, pada 3 Oktober 2024 lalu.

Ironisnya, sang ayah sempat merekayasa kematian Elda seolah-olah sebagai kasus bunuh diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemanggilan Aurel sebagai saksi dijadwalkan pada Kamis (16/1/2025), pukul 10.00 WITA, berdasarkan surat panggilan Nomor SP.Pgl/45/1/RES.1.6/2025/Sat Reskrim.

Elda berkeluarga dengan Eduardus Ungkang, disapa Ardus pada 2020 dan dikaruniai seorang putri, Aurelia Cecilia Oktaviasari.

Namun, kehidupan rumah tangga mereka penuh konflik hingga akhirnya berujung pada kekerasan fatal.

Elda ditemukan tewas mengenaskan di rumah suaminya, utang bersama disebut-sebut sebagai pemicu tragedi.

Polisi awalnya menduga kematian Elda sebagai kasus bunuh diri. Namun, bukti kuat yang dikumpulkan mengarah pada dugaan pembunuhan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada 24 Oktober 2024 lalu, Polres Manggarai Barat akhirnya menetapkan Ardus sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Surat panggilan kepada anak korban, Aurelia Cecilia Oktaviasari, Rabu (15/1/2025). Foto File PDF Rino-Gbrnews

Namun, dalam perkembangan terbaru, alternatif dakwaan kini mengarah pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mengembalikan berkas perkara pada 28 November 2024 untuk pemenuhan petunjuk jaksa (P19).

Hingga kini, penyidik Polres Manggarai Barat masih berupaya melengkapi berkas tersebut.

“Masih penuhi P19,” kata AKP Lufthi saat dikonfirmasi Gbrnews.id pada Senin (6/1/2025). **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru