Labuan Bajo, GBRNews.id –Seorang bocah perempuan berusia 3 tahun, ACO, akan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Manggarai Barat terkait kematian tragis ibunya, Sustiana Melci Elda (22), yang diduga dihabisi oleh suaminya sendiri, Eduardus Ungkang (23).
Aurel, panggilan akrabnya, menjadi saksi kunci setelah menyaksikan langsung ayahnya menganiaya sang ibu hingga tewas di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, pada 3 Oktober 2024 lalu.
Ironisnya, sang ayah sempat merekayasa kematian Elda seolah-olah sebagai kasus bunuh diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemanggilan Aurel sebagai saksi dijadwalkan pada Kamis (16/1/2025), pukul 10.00 WITA, berdasarkan surat panggilan Nomor SP.Pgl/45/1/RES.1.6/2025/Sat Reskrim.
Elda berkeluarga dengan Eduardus Ungkang, disapa Ardus pada 2020 dan dikaruniai seorang putri, Aurelia Cecilia Oktaviasari.
Namun, kehidupan rumah tangga mereka penuh konflik hingga akhirnya berujung pada kekerasan fatal.
Elda ditemukan tewas mengenaskan di rumah suaminya, utang bersama disebut-sebut sebagai pemicu tragedi.
Polisi awalnya menduga kematian Elda sebagai kasus bunuh diri. Namun, bukti kuat yang dikumpulkan mengarah pada dugaan pembunuhan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 24 Oktober 2024 lalu, Polres Manggarai Barat akhirnya menetapkan Ardus sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Namun, dalam perkembangan terbaru, alternatif dakwaan kini mengarah pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mengembalikan berkas perkara pada 28 November 2024 untuk pemenuhan petunjuk jaksa (P19).
Hingga kini, penyidik Polres Manggarai Barat masih berupaya melengkapi berkas tersebut.
“Masih penuhi P19,” kata AKP Lufthi saat dikonfirmasi Gbrnews.id pada Senin (6/1/2025). **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










