LABUAN BAJO, GBRNews.id – Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Pioner Bar di kawasan Puncak Waringin, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, kembali menuai gelombang protes keras dari warga setempat. Meski pihak pengelola mengklaim telah mengantongi izin melalui sistem nasional Online Single Submission (OSS), masyarakat menilai operasional bar tersebut cacat prosedur dan mendesak penutupan total.
Warga menegaskan, izin berbasis digital tidak serta-merta melegitimasi sebuah usaha hiburan malam jika prosedur sosial dan persetujuan lingkungan diabaikan. Mereka menilai OSS kerap dijadikan tameng untuk menghindari kewajiban sosialisasi di tingkat warga.
“Tidak mungkin izin barcode muncul begitu saja tanpa ada sosialisasi. Dalam aturan, tetap ada persetujuan warga sekitar,” tegas seorang perwakilan warga yang enggan dimediakan namanya kepada GBRNews.id, Rabu malam (7/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Pioner Bar disebut warga sebagai contoh nyata lemahnya pengawasan terhadap penerapan OSS di lapangan. THM tersebut dinilai berdiri di tengah permukiman padat, berdekatan dengan tempat ibadah, lingkungan sekolah, serta tidak jauh dari Puskesmas.
Dampak yang dirasakan warga pun nyata: kebisingan musik keras hingga larut malam, keributan pengunjung, serta terganggunya kenyamanan dan ketenangan lingkungan.
Tak hanya soal lokasi, warga juga mempersoalkan tidak adanya koordinasi dengan Ketua RT setempat. Menurut mereka, setiap usaha yang menghadirkan keramaian publik wajib difasilitasi RT agar terjadi kesepahaman antara warga dan pemilik usaha.
Beberapa tuntutan warga yang disuarakan secara tegas antara lain:
- Tidak ada sosialisasi: Pemilik usaha disebut tak pernah duduk bersama warga melalui fasilitasi RT.
- Validasi lapangan diabaikan: Izin OSS dianggap tidak sah tanpa persetujuan dari warga terdampak.
- Keterlibatan RT wajib: Ketua RT harus dilibatkan untuk memvalidasi keberadaan usaha.
- Tanpa izin keramaian: Warga mendesak Polres Manggarai Barat menyegel Pioner Bar karena diduga beroperasi tanpa izin keramaian kepolisian.
Warga juga melayangkan kritik keras kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat. Mereka menilai pendekatan mediasi yang selama ini dilakukan justru lebih menguntungkan pemilik usaha.
“Jangan ujung-ujungnya mediasi. Yang diuntungkan pemilik usaha. Kami ini yang dengar langsung musik dan keributan setiap malam,” keluh warga.
Masyarakat meminta Satpol PP sebagai penegak Perda Kamtibmas bertindak tegas, bukan sekadar menjadi fasilitator kompromi.
“Pol PP seharusnya merujuk pada jeritan warga yang merasakan dampak langsung, bukan hanya berlindung di balik aturan di atas kertas,” tambahnya.
Kekecewaan juga disampaikan Ketua RT 015 Puncak Waringin, Haji Mahfud H. Abdullah. Ia menilai mediasi resmi yang digelar di Kantor Satpol PP Manggarai Barat pada Senin (15/12/2025) tidak menghasilkan solusi nyata.
“Apalah daya, tidak bisa berkata-kata lagi. Warga saya sudah cukup vokal menyampaikan keresahannya saat pertemuan di Kantor Satpol PP, tapi tidak ada hasilnya. Padahal aturan dan undang-undang tentang bar dan restoran itu sangat jelas dilanggar, tapi sepertinya tidak berlaku buat Pioner Bar,” ujar Haji Mahfud kepada GBRNews.id, Rabu (7/1/2026). **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










