Terseret Kasus Penipuan Rp100 Juta, Oknum ASN Dinas Perikanan Mabar Diduga Kabur ke Surabaya

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 14:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, RLT (48), diduga berupaya meninggalkan daerah ke Surabaya di tengah mencuatnya kasus dugaan penipuan senilai Rp100 juta dengan modus pembelian mobil.

Sebelum kepergiannya, RLT sempat mendatangi Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Manggarai Barat untuk mengajukan izin cuti.

Informasi yang dihimpun GBRNews.id, Senin pagi (9/2/2026), RLT datang ke kantor DKPP dengan mengenakan pakaian bebas. Ia menyampaikan permohonan cuti dengan alasan hendak mengantar anaknya yang sedang sakit ke Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh pihak dinas. Penolakan izin cuti itu disebut berkaitan dengan persoalan pemberitaan dan kasus yang tengah menyeret nama RLT.

Sejumlah pegawai di lingkungan DKPP mengungkapkan bahwa RLT dikenal jarang masuk kantor dengan berbagai alasan yang dinilai tidak jelas. Bahkan, menurut sumber internal, pihak dinas telah beberapa kali menjatuhkan sanksi kedisiplinan kepada yang bersangkutan.

Lebih lanjut, DKPP Manggarai Barat disebut akan menindaklanjuti persoalan ini dengan berkoordinasi dan mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Manggarai Barat.

Hingga kini, Kepala DKPP Manggarai Barat, Fatinci Reynilda, belum memberikan pernyataan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan redaksi melalui WhatsApp diketahui telah terbaca, namun belum mendapat respons lanjutan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDMD Manggarai Barat, Thomas A. D. Faran, S.Sos., menegaskan bahwa penanganan awal dugaan pelanggaran disiplin ASN masih menjadi kewenangan instansi tempat ASN tersebut bertugas.

“Sesuai ketentuan, ini masih menjadi kewenangan atasan langsung atau dinas yang bersangkutan untuk melakukan langkah penegakan disiplin sesuai aturan yang berlaku,” ujar Thomas kepada GBRNews.id, Senin siang.

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini BKPSDMD belum menerima laporan resmi dari OPD terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh RLT.

“Sampai sekarang BKPSDMD belum mendapatkan laporan dari OPD,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, RLT (48) diduga menipu warga dengan modus pembelian mobil. Kasus ini bermula pada Mei 2024, ketika keluarga Sirilus Indra Praja menyerahkan dana sebesar Rp100 juta kepada RLT melalui rekening pribadinya. Dana tersebut diperuntukkan untuk pembelian satu unit mobil, dengan janji RLT yang mengaku memiliki jaringan pembelian kendaraan di Bali.

Namun transaksi tersebut tidak pernah terwujud. Dari total dana Rp100 juta, RLT baru mengembalikan Rp50 juta secara tunai, sementara sisa Rp50 juta hingga kini belum dilunasi.

“Awalnya kami percaya karena katanya punya jaringan pembelian mobil di Bali. Uangnya Rp100 juta,” kata Sisilia Saima, istri Sirilus Indra Praja, saat ditemui di Labuan Bajo, Sabtu (7/2/2026) sore.

Karena tidak ada kepastian, kedua belah pihak kemudian membuat surat pernyataan dan kesepakatan damai di Polres Manggarai Barat pada 20 Juli 2025. Dalam kesepakatan tersebut, RLT berjanji melunasi sisa pembayaran paling lambat 30 Desember 2025 serta bersedia diproses secara hukum jika ingkar janji.

Namun hingga Februari 2026, batas waktu tersebut telah terlewati tanpa kejelasan, memicu kekecewaan keluarga korban.

“Kami sudah beri waktu dan ada kesepakatan resmi, tapi sampai sekarang belum ada itikad baik,” tegas Sisilia.

Pihak keluarga berencana mendatangi tempat kerja RLT pada Senin, 9 Februari 2026, serta mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai isi kesepakatan.

Kepala DKPP Manggarai Barat, Fatinci Reynilda, membenarkan bahwa RLT merupakan pegawai di instansinya.

“Iyo benar,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Minggu (8/2/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, RLT belum memberikan tanggapan meskipun telah berulang kali dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp. ***

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru