LABUAN BAJO, GBRNews.id – Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 6,2 hektare di kawasan strategis Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, terus berlanjut.
Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menegaskan, proses hukum tidak berhenti dan kini memasuki tahap lanjutan penyidikan.
Kepastian itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal Rabu, 8 April 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan Suhardi pada 21 Januari 2026. Dalam laporannya, peristiwa dugaan pemalsuan disebut terjadi pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 Wita di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jalan Frans Nala, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
Dugaan pidana yang disangkakan mengacu pada Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Gelar Perkara di Polda NTT
Dalam SP2HP bernomor SP2HP/122/IV/RES.1.9/2026/Sat Reskrim, penyidik menyebutkan bahwa gelar perkara telah dilakukan di Polda Nusa Tenggara Timur pada Senin, 6 April 2026.
Hasilnya, proses hukum dipastikan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka.
“Proses penyidikan terhadap perkara yang saudara laporkan tersebut akan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dan tersangka,” demikian isi surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Luthfi Darmawan Aditya.

Pemeriksaan Tambahan Saksi
Kuasa hukum pelapor, Yance Thobias Messakh, SH, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi yang akan dilakukan hanya bersifat pendalaman.
Menurutnya, tambahan saksi yang akan diperiksa sekitar dua hingga tiga orang, dan sebagian besar sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya.
“Kurang lebih ada tambahan 2 atau 3 orang saksi lagi yang akan diperiksa. Sebenarnya mereka sudah pernah diperiksa atau dibuatkan BAP sebelumnya, jadi ini sifatnya hanya pendalaman saja. Nanti juga akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/4) malam.
Yance juga membantah keras isu yang beredar terkait penghentian penyidikan atau SP3.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
“Isu bahwa kasus ini sudah dihentikan itu tidak benar. Proses hukum masih berjalan dan kami menunggu kelanjutannya,” tegasnya.
Dua Tersangka Sudah Ditetap
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini setelah mengantongi minimal dua alat bukti sah.
Keduanya yakni S alias Bapa Puafa (50), seorang petani, serta H alias Hasan (41), oknum anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Perindo.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/14/IV/RES.1.9/2026 dan S.Tap.Tsk/15/IV/RES.1.9/2026 tertanggal 2 April 2026.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami fakta dan mengumpulkan alat bukti, termasuk peran oknum DPRD Perindo Manggarai Barat, guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










