LABUAN BAJO, GBRNews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat terus menggencarkan penertiban hewan ternak liar yang meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2026, tercatat sudah enam ekor sapi berhasil diamankan petugas dari berbagai lokasi di wilayah Manggarai Barat.
Dari total enam ekor sapi yang diamankan tersebut, dua ekor telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah menyelesaikan kewajiban pembayaran denda administrasi sesuai aturan daerah.
Sementara itu, tiga ekor sapi lainnya terpaksa dilelang oleh Satpol PP karena tidak ada pemilik yang datang mengaku ataupun menebus hewan tersebut hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, satu ekor sapi hasil penertiban terbaru yang diamankan pada Jumat (15/5/2026) masih berada di kantor Satpol PP Manggarai Barat sambil menunggu kepastian dari pemiliknya.
Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat hewan ternak yang dilepasliarkan.
Menurutnya, sebagian besar ternak yang diamankan ditemukan berkeliaran bebas hingga masuk ke kebun warga dan merusak tanaman. Selain merugikan masyarakat, kondisi tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan warga. Banyak ternak yang dilepas begitu saja tanpa pengawasan sehingga merusak tanaman masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Kasat Yeremias, Sabtu (16/5/2026).
Ia menegaskan, langkah yang diambil pihaknya merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.
Kasat Yeremias menjelaskan, setiap hewan ternak yang diamankan akan diumumkan selama 1×24 jam agar pemiliknya segera datang mengurus proses penebusan.
Namun apabila dalam waktu lima hari kalender tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik dan menyelesaikan kewajiban pembayaran denda, maka Satpol PP berhak melakukan pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hasil penjualan atau lelang nantinya akan disetorkan ke kas daerah,” tegasnya.

Ia pun kembali mengingatkan seluruh pemilik ternak di Manggarai Barat agar tidak lagi membiarkan hewan peliharaan berkeliaran bebas tanpa pengawasan.
“Karena itu, kami mengimbau seluruh pemilik ternak agar lebih bertanggung jawab dan tidak lagi melepasliarkan hewan peliharaannya. Jangan sampai merugikan masyarakat maupun membahayakan pengguna jalan. Jika masih ditemukan ternak liar, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kasat Yeremias Ontong. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










