Labuan Bajo, GBRNews.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat diduga menipu warga dengan modus pembelian mobil. Kasus ini menyeret RLT (48), pegawai di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Manggarai Barat, yang hingga kini belum mengembalikan dana puluhan juta rupiah milik warga.
Kasus tersebut bermula pada Mei 2024, saat keluarga Sirilus Indra Praja menyerahkan dana sebesar Rp100 juta kepada RLT melalui rekening pribadinya. Uang itu diperuntukkan untuk pembelian satu unit mobil. RLT meyakinkan korban dengan klaim memiliki jaringan pembelian kendaraan di Bali.
Namun transaksi yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Dari total dana Rp100 juta, RLT hanya mengembalikan Rp50 juta secara tunai. Sementara sisa Rp50 juta hingga kini belum dilunasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya kami percaya karena katanya punya jaringan pembelian mobil di Bali. Uangnya Rp100 juta,” kata Sisilia Saima, istri Sirilus Indra Praja, saat ditemui di Labuan Bajo, Sabtu (7/2/2026) sore.
Menurut Sisilia, setelah menerima uang, RLT sempat menghilang dan sulit dihubungi hampir satu tahun. Upaya keluarga untuk meminta kejelasan pengembalian dana pun kerap menemui jalan buntu.
“Kami terus menghubungi. Akhirnya dia kembalikan Rp50 juta, tapi sisanya dijanjikan menyusul,” ujarnya.
Karena tidak ada kepastian, kedua belah pihak kemudian membuat surat pernyataan dan kesepakatan damai di Polres Manggarai Barat pada 20 Juli 2025. Dalam kesepakatan itu, RLT mengakui telah menggunakan dana Rp50 juta dan berjanji melunasi paling lambat 30 Desember 2025.
Dalam surat tersebut juga tercantum kesediaan RLT untuk diproses secara hukum apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai tenggat waktu.
Namun hingga memasuki Februari 2026, batas waktu pelunasan telah terlewati tanpa kejelasan. Kondisi ini memicu kekecewaan keluarga korban.
“Kami sudah beri waktu dan ada kesepakatan resmi, tapi sampai sekarang belum ada itikad baik,” tegas Sisilia.
Pihak keluarga berencana mendatangi tempat kerja RLT pada Senin, 9 Februari 2026, serta mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai isi kesepakatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Manggarai Barat, Fatinci Reynilda, membenarkan bahwa RLT merupakan pegawai di instansinya.
“Iyo benar,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Minggu (8/2/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, RLT belum memberikan tanggapan meskipun telah berulang kali dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










