Labuan Bajo, GBRNews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan Rp100 juta yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), RLT (48).
Sekda yang akrab disapa Hans Sodo itu menegaskan, langkah pembinaan terhadap RLT sebenarnya telah dilakukan oleh instansi terkait jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik.
“Apa yang disampaikan oleh Kaban BKPSDMD sudah benar. Berdasarkan informasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, yang bersangkutan sebelumnya telah diberikan pembinaan atas tindakan indisipliner sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hans Sodo kepada GBRNews.id, Senin (9/2/2026) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembinaan tersebut, lanjut Sekda, meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi penundaan kenaikan gaji berkala.
Ia juga mempertegas, apabila RLT kembali melakukan pelanggaran disiplin, maka sanksi yang lebih berat akan diberlakukan.
“Jika yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran disiplin, maka akan dipertimbangkan untuk diserahkan pembinaan dan penjatuhan hukuman disiplin lebih lanjut kepada BKPSDMD sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, RLT (48), diduga berupaya meninggalkan daerah ke Surabaya di tengah mencuatnya kasus dugaan penipuan senilai Rp100 juta dengan modus pembelian mobil.
Sebelum kepergiannya, RLT sempat mendatangi Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Manggarai Barat untuk mengajukan izin cuti.
Informasi yang dihimpun GBRNews.id, Senin pagi (9/2/2026), RLT datang ke kantor DKPP dengan mengenakan pakaian bebas. Ia menyampaikan permohonan cuti dengan alasan hendak mengantar anaknya yang sedang sakit ke Surabaya.
Namun permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh pihak dinas. Penolakan izin cuti itu disebut berkaitan dengan persoalan pemberitaan dan kasus yang tengah menyeret nama RLT.
Sejumlah pegawai di lingkungan DKPP mengungkapkan bahwa RLT dikenal jarang masuk kantor dengan berbagai alasan yang dinilai tidak jelas. Bahkan, menurut sumber internal, pihak dinas telah beberapa kali menjatuhkan sanksi kedisiplinan kepada yang bersangkutan.
Lebih lanjut, DKPP Manggarai Barat disebut akan menindaklanjuti persoalan ini dengan berkoordinasi dan mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Manggarai Barat.
Hingga kini, Kepala DKPP Manggarai Barat, Fatinci Reynilda, belum memberikan pernyataan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan redaksi melalui WhatsApp diketahui telah terbaca, namun belum mendapat respons lanjutan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDMD Manggarai Barat, Thomas A. D. Faran, S.Sos., menegaskan bahwa penanganan awal dugaan pelanggaran disiplin ASN masih menjadi kewenangan instansi tempat ASN tersebut bertugas.
“Sesuai ketentuan, ini masih menjadi kewenangan atasan langsung atau dinas yang bersangkutan untuk melakukan langkah penegakan disiplin sesuai aturan yang berlaku,” ujar Thomas kepada GBRNews.id, Senin siang.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini BKPSDMD belum menerima laporan resmi dari OPD terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh RLT.
“Sampai sekarang BKPSDMD belum mendapatkan laporan dari OPD,” jelasnya.
Sebelumnya, RLT diduga menipu warga dengan modus pembelian mobil. Kasus ini bermula pada Mei 2024, ketika keluarga Sirilus Indra Praja menyerahkan dana sebesar Rp100 juta kepada RLT melalui rekening pribadinya. Dana tersebut diperuntukkan untuk pembelian satu unit mobil, dengan janji RLT yang mengaku memiliki jaringan pembelian kendaraan di Bali.
Namun transaksi tersebut tidak pernah terwujud. Dari total dana Rp100 juta, RLT baru mengembalikan Rp50 juta secara tunai, sementara sisa Rp50 juta hingga kini belum dilunasi.
“Awalnya kami percaya karena katanya punya jaringan pembelian mobil di Bali. Uangnya Rp100 juta,” kata Sisilia Saima, istri Sirilus Indra Praja, saat ditemui di Labuan Bajo, Sabtu (7/2/2026) sore.
Karena tidak ada kepastian, kedua belah pihak kemudian membuat surat pernyataan dan kesepakatan damai di Polres Manggarai Barat pada 20 Juli 2025. Dalam kesepakatan tersebut, RLT berjanji melunasi sisa pembayaran paling lambat 30 Desember 2025 serta bersedia diproses secara hukum jika ingkar janji.
Namun hingga Februari 2026, batas waktu tersebut telah terlewati tanpa kejelasan, memicu kekecewaan keluarga korban.
“Kami sudah beri waktu dan ada kesepakatan resmi, tapi sampai sekarang belum ada itikad baik,” tegas Sisilia.
Pihak keluarga berencana mendatangi tempat kerja RLT pada Senin, 9 Februari 2026, serta mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai isi kesepakatan.
Kepala DKPP Manggarai Barat, Fatinci Reynilda, membenarkan bahwa RLT merupakan pegawai di instansinya.
“Iyo benar,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Minggu (8/2/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, RLT belum memberikan tanggapan meskipun telah berulang kali dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp. ***
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










