LABUAN BAJO, GBRNews.id – Rumah pribadi oknum anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) berinisial H dari Partai Perindo digeledah paksa oleh tim Penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Penggeledahan berlangsung di RT 019/RW 003, Kompleks Rade Sahe–Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, dan langsung menyedot perhatian warga sekitar.
Pantauan GBRNews.id, sekitar pukul 12.25 Wita, suasana mendadak tegang dan hening, berubah menjadi tontonan warga yang berkerumun di sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aparat kepolisian berseragam lengkap tampak berjaga ketat di sekitar rumah. Mobil pribadi milik H dengan nomor polisi DR 1402 BT terparkir di samping rumah.

Di dalam rumah, H terlihat duduk di ruang tamu didampingi kuasa hukumnya, Aldri Dalton Ndolu. Ia mengenakan kemeja batik hijau tua dan tampak tegang saat menjalani interogasi oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Manggarai Barat, Ipda Nikolaus Nikson Bunganaen.
Dalam proses penggeledahan itu, turut hadir Sekretaris Desa Gorontalo, Ibrahim Ndung, sebagai perwakilan wilayah setempat.
Sementara itu, sejumlah penyidik lain terlihat bekerja di teras rumah dengan membawa peralatan, termasuk printer, untuk menunjang administrasi penyidikan.
Terpantau lebih lanjut, 4 orang penyidik tampak fokus menjalankan tugas sesuai arahan Kanit Pidum. Proses penggeledahan berlangsung di bawah pengawalan ketat, sementara H tetap berada di dalam rumah dan sesekali menengok situasi di luar yang dipenuhi warga.
Situasi semakin menarik perhatian ketika seorang kader sekaligus admin Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat, RB, dijemput oleh penyidik bersama tim Resmob dan dibawa ke lokasi sekitar pukul 13.30 Wita. Ia langsung diarahkan masuk ke dalam rumah H.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut dengan kehadiran aparat dalam jumlah besar.
“Kami cukup kaget pak, baru kali ini lihat langsung seperti ini. Biasanya hanya di TV,” ujarnya singkat.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita satu unit laptop dan satu unit printer milik kantor Partai Perindo Mabar yang diduga berkaitan dengan perkara. H juga menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga jam, dimulai pukul 12.00 hingga 15.00 Wita. Setelah itu, Kanit Pidum bersama tim meninggalkan lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Ipda Nikolaus Nikson Bunganaen belum memberikan keterangan rinci dan meminta awak media menunggu penjelasan resmi dari Humas Polres Manggarai Barat.

Diberitakan sebelumnya, Kasus yang menjerat H sebelumnya telah memicu ketegangan. Pada Kamis malam (26/3/2026), ia memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 18.40 WITA dan menjalani pemeriksaan hampir dua jam.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan pukul 20.43 WITA, H tampak tegang dan memilih bungkam di hadapan awak media, menyerahkan pernyataan kepada kuasa hukumnya.
Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya delapan saksi pada Senin (30/3/2026), termasuk Abdul Latif, kakak kandung H. Pemeriksaan berlangsung intens di Mapolres Manggarai Barat.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat tertanggal 21 Januari 2026, dengan sangkaan Pasal 391 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.
Keseriusan aparat ditegaskan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/27/III/RES.1.9/2026/Sat Reskrim tertanggal 5 Maret 2026.
Proses hukum masih terus berjalan dan publik kini menanti perkembangan lanjutan dari kasus yang menjadi sorotan di Manggarai Barat ini. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










