PWMB Sorot Aturan Forkopimda Plus, Desak Bupati Segera Copot Kadis Pariwisata Mabar

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id – Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB) mendesak Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, segera mencopot Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan, Stefanus Jemsifori. Desakan ini menyusul terbitnya surat yang dinilai mengatur secara sepihak kerja-kerja media di Manggarai Barat.

Surat tersebut ditandatangani Stefanus Jemsifori pada Selasa, 10 Februari 2026. Dalam isinya, media atau pers di Kabupaten Manggarai Barat diwajibkan memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan Forkopimda Plus.

Beberapa poin dalam surat itu antara lain menyebut media harus berbadan hukum, memiliki kantor tetap, wartawan wajib memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kartu pers, terverifikasi Dewan Pers, memberikan gaji kepada wartawan, serta segala urusan terkait media dan pers harus berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua PWMB, Sello Jome, menegaskan bahwa secara organisasi pihaknya menghargai setiap upaya untuk menjaga profesionalisme jurnalis.

“Kami berterima kasih bila ada perhatian dari pihak mana pun demi menjaga dan meningkatkan komitmen media, terutama para jurnalis untuk bekerja dengan bersandar pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Siapapun jurnalis harus bekerja profesional dan taat pada KEJ,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Namun, menurut PWMB, niat baik harus disampaikan dengan cara yang tepat, menggunakan bahasa yang objektif serta tidak menimbulkan tafsir yang keliru.

Dalam pernyataan sikapnya, PWMB menyampaikan delapan poin penting.

Pertama, Pemda Mabar tidak mengetahui tugas dan fungsi dari salah satu dinasnya sendiri, instansi pemerintah yang berkorelasi dengan kerja-kerja media adalah Dinas Kominfo tetapi surat hasil rapat yang mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh media/pers malah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi kreatif, dan Kebudayaan.

Pada saat yang sama amburadulnya penataan pariwisata di Labuan Bajo saat ini belum diperhatikan atau ditangani secara maksimal. Salah satu contohnya, kecelakaan yang berakibat pada meninggalnya wisatawan di Labuan Bajo hampir terjadi setiap tahun.

Kedua, tentang diksi memiliki kantor tetap, Pemda sendiri memiliki banyak instansinya yang tidak memiliki kantor tetap sehingga berpindah-pindah karena masih kontrak.

“Contoh kesbangpol, Dinas Peternakan, bahkan gedung perpustakaan yang dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) kini menjadi kantor dari dua dinas yang berbeda, yaitu Dinas Perindakop serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah. Gedung yang harusnya tenang bagi para pengunjung perpustakaan itu malah dipenuhi para ASN yang bekerja pada dua dinas itu” ungkap Sello.

Ketiga, pada poin 8 dalam surat hasil rapat yang ditandangi kepala dinas pariwisata, ekonomi kreatif, dan Kebudayaan Manggarai Barat berbunyi segala urusan terkait media dan pers dapat berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas.

Menurut PWMB, hal itu sebagai salah satu bentuk pembungkaman kebebasan pers.

“Apakah kalau ada bencana alam yang terjadi di desa, media harus berkoordinasi dengan kepala dinas. Atau kalau ada kelaparan yang dialami warga di Kampung media harus berkoordinasi dengan kepala dinas. Pada poin ini tidak ada penjelasan komprehensif tentang hal ini, sangat dangkal dan menimbulkan multi tafsir” ungkap Sello.

Keempat, pada poin 4 yang mengharuskan media punya NIB itu juga membuktikan pemerintah terlalu jauh mengatur kerja-kerja media. Tidak bisa menjamin bahwa dengan NIB berarti kapasitas dari wartawan itu terjamin.

Kelima, PWMB melihat ada beberapa hal baik yang diatur pada beberapa poin walaupun ada yang masih menimbulkan multi tafsir. Namun PWMB tetap menghargai itu.

Keenam, PWMB mendesak Bupati Manggarai Barat untuk segera memenuhi prosedur dan tahapan pemecatan kepada Kepala Dinas Pariwisata, ekonomi kretaif dan kebudayan, pemecatan sebagai ASN dan otomatis sebagai kepala dinas.

Ketujuh, mendesak Bupati Manggarai Barat untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Bagian Humas dan Protokoler.

Kedelapan, semua yang tergabung dalam PWMB berjanji melawan segala upaya pembungkaman dan pengkerdilan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh beberapa pihak termasuk Pemerintah Daerah.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua dan 21 anggota PWMB sebagai bentuk sikap resmi organisasi terhadap kebijakan yang dinilai mencederai kebebasan pers di Manggarai Barat.***

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru