LABUAN BAJO, GBRNews.id –Polemik Tempat Hiburan Malam (THM) Pioner Cafe di Jalan Sunu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, terus melebar dan memantik kritik publik.
Warga mempertanyakan dasar izin usaha yang dianggap janggal karena lokasi bangunan berada tepat di tengah pemukiman padat, berdampingan dengan sekolah, masjid, dan puskesmas—zona yang selama ini dinilai tidak layak untuk aktivitas hiburan malam.
Di lapangan, terdapat dua bangunan usaha Pioner Cafe yang berdiri bersebelahan. Bangunan di sisi kiri telah berhenti beroperasi dan dialihkan menjadi restoran, sementara bangunan di sisi kanan kini memasuki tahap finishing dan dipersiapkan untuk grand opening dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilik Pioner Cafe, Stefanus Emanuel Cundawan, atau Pepeng, menegaskan pembangunan Pioner Bar di sisi kanan jalan tetap berlanjut dan kini memasuki tahap finishing. Ia memastikan standar bangunan dan kenyamanan telah menjadi prioritas.
“Bangunan Pioner Bar kami upayakan memenuhi standar. Kami juga siapkan stan UMKM untuk warga sekitar dan tenaga kerja lokal. Izin usaha sudah keluar—golongan A, B, dan C, sambil menunggu izin keramaian dari Polres,” tegasnya.
Di tengah kian menghangatnya polemik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Manggarai Barat angkat suara. Kepala DPMPTSP Mabar, Maria Eltris Babur, menegaskan bahwa sejumlah izin yang berada di kawasan wisata seperti Puncak Waringin—termasuk kategori usaha minum/kafe—memang telah terbit sesuai prosedur.
Menurut Maria, izin usaha dengan KBLI 56303 (rumah minum/kafe) termasuk kategori risiko rendah, sehingga Nomor Induk Berusaha (NIB) otomatis berfungsi sebagai izin berusaha dan diterbitkan langsung melalui sistem OSS.
“Untuk kegiatan usaha berisiko rendah, NIB sekaligus menjadi izin berusaha dan langsung diterbitkan melalui sistem OSS,” terangnya, saat dikonfirmasi GBRNews.id, Minggu malam (16/11)
Namun, Maria menegaskan bahwa kekacauan data acap terjadi karena pelaku usaha tidak selalu mengisi brand atau nama usaha saat memproses perizinan di OSS. Kondisi ini membuat data resmi hanya mencatat nama pemilik usaha, bukan brand komersial seperti Pioner.
“Ijinnya pasti sudah terbit, hanya data terkait brand itu tidak semua pelaku usaha masukan brand ketika mereka proses perizinan,” tegas Maria.
Ia menambahkan, karena data OSS tidak memuat brand, pengecekan lapangan menjadi sangat penting untuk memastikan kesesuaian operasional dengan izin yang telah dikantongi.
“Kami sudah mendukung penuh dengan memberikan data kepada Kasat Pol PP bersama tim yang telah turun merespons situasi ini,” ujarnya.
DPMPTSP juga mengungkap adanya jenis izin lain di area tersebut dengan klasifikasi dan tingkat risiko berbeda, yakni: pertama, KBLI 56301 (bar) yang menyajikan minuman beralkohol dan nonalkohol dan termasuk risiko menengah–tinggi dengan kewenangan di pemerintah provinsi; serta kedua, KBLI 93292 (karaoke) yang masuk dalam kategori usaha hiburan.
Maria menyebut, tidak menutup kemungkinan terdapat aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan KBLI yang dipilih saat mengurus izin. Untuk hal ini, kata dia, Dinas Pariwisata sebagai OPD teknis akan melakukan pengawasan dan menilai kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan sektor pariwisata.
“Penyediaan makanan, minuman, serta hiburan dalam pariwisata tersebar di banyak KBLI dengan uraian berbeda. Jika pelaksanaan di lapangan tidak sesuai, OPD pembina sektor akan mengambil langkah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menutup penjelasannya, Maria mengarahkan agar segala informasi terkait penindakan, pengawasan teknis, dan langkah penertiban merujuk kepada Kasat Pol PP Manggarai Barat, yang saat ini memimpin respons lapangan atas polemik Pioner Cafe. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










