Praktik Bisnis Nakal Pioner Bar Terbongkar, Beroperasi Tanpa Izin Keramaian Kepolisian

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, GBRNews.id – Praktik bisnis nakal Pioner Bar yang beroperasi di kawasan Puncak Waringin, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, akhirnya terbongkar ke publik. Di balik dentuman musik keras yang hampir setiap malam menggema di kawasan permukiman warga, tempat hiburan malam tersebut ternyata beroperasi tanpa mengantongi Izin Keramaian dari Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat.

Fakta mengejutkan ini mencuat dalam mediasi resmi yang digelar di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai Barat, Senin (15/12/2025) lalu. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut menjadi pemicu utama kemarahan warga RT 015 Puncak Waringin yang selama berbulan-bulan merasa terganggu oleh aktivitas usaha milik Stefanus Emanuel Cundawan itu.

Dalam Berita Acara Mediasi, warga secara terbuka membeberkan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan Pioner Bar. Ketiadaan izin keramaian dinilai berdampak langsung pada buruknya pengawasan dan kekacauan operasional di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pelanggaran krusial yang disorot warga antara lain, Pioner hanya mengantongi izin bar dan restoran, namun dalam praktiknya justru membuka layanan karaoke dan live music yang jelas tidak sesuai dengan peruntukan izin. Aktivitas hiburan juga berlangsung hingga larut malam, bahkan dini hari, tanpa batas waktu yang jelas.

Tak berhenti di situ, konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan kerap memicu keributan antar pengunjung. Kondisi tersebut membuat warga resah karena Pioner Bar berada tepat di tengah kawasan pemukiman padat penduduk.

Tak hanya soal perizinan dan ketertiban, warga dan sumber internal juga mengungkap dugaan yang jauh lebih serius, yakni adanya praktik eksploitasi seksual hingga dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga terjadi di dalam area Pioner Bar.

Nama seorang perempuan berinisial Mami Octa mencuat sebagai figur yang disebut-sebut mengatur aktivitas Lady Companion (LC). Berdasarkan informasi yang diterima media ini, LC di Pioner Bar direkrut dari berbagai daerah, termasuk Pulau Jawa dan wilayah Manggarai, dengan sistem kerja berbasis jam.

Sumber tersebut menyebutkan tarif pendampingan dipatok sekitar Rp150.000 per jam. Namun isu ini menjadi sorotan luas setelah muncul dugaan adanya transaksi layanan seksual berbayar dengan tarif mencapai Rp2.500.000 per layanan, yang diduga berlangsung secara terstruktur dan terorganisir.

Sumber internal juga menyebutkan bahwa pemilik Pioner Bar diduga mengetahui praktik tersebut. Meski manajemen LC disebut berada di bawah kendali pihak lain, pembiaran terhadap dugaan aktivitas ilegal tetap berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemilik usaha.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, SP, yang bertindak sebagai mediator, menegaskan bahwa izin keramaian dari Polres merupakan syarat mutlak bagi setiap usaha hiburan malam.

“Pihak Pertama (Pioner Bar) harus mengantongi Izin Keramaian yang dikeluarkan oleh Polres Manggarai Barat sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi,” tegas Yeremias dalam poin rekomendasi hasil mediasi.

Namun, ketegasan di atas kertas itu dinilai warga tak sejalan dengan realitas di lapangan. Sebelumnya, pada Jumat (14/11/2025), puluhan warga RT 015 Puncak Waringin bahkan terpaksa turun langsung melakukan penyegelan terhadap Pioner Bar & Cafe. Aksi tersebut sempat viral di media sosial dan memantik gelombang kecaman warganet terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

Gelombang penolakan warga pun terus menguat. Sebanyak 98 warga RT 015 secara resmi menandatangani surat penolakan atas keberadaan Pioner Cafe & Bar. Mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas atas gangguan ketertiban dan kenyamanan yang mereka alami selama berbulan-bulan.

Tak main-main, tembusan surat penolakan itu dikirim ke berbagai institusi strategis, mulai dari Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Ketua DPRD Manggarai Barat, Polres dan Dandim 1630 Manggarai Barat, Camat Komodo, Lurah Labuan Bajo, Satpol PP, hingga Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Ketua RT 015 Puncak Waringin, Haji Mahfud H. Abdullah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil mediasi yang dinilai tak membawa perubahan berarti.

“Apalah daya, tidak bisa berkata-kata lagi. Warga saya sudah cukup vokal menyampaikan keresahannya saat pertemuan di Kantor Satpol PP, tapi tidak ada hasilnya. Padahal aturan dan undang-undang tentang bar dan restoran itu sangat jelas dilanggar, tapi sepertinya tidak berlaku buat Pioner Bar,” ujar Haji Mahfud kepada GBRNews.id, Rabu (7/1/2026).

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan, sekaligus memastikan bahwa kepentingan investasi tidak mengorbankan hak dasar warga atas rasa aman dan nyaman di lingkungan tempat tinggal mereka.***

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru