Polres Mabar Bungkam Soal Tersangka Pembunuhan Istri di Macang Pacar yang Diarak Bebas

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 19:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id –Sebuah pemandangan tak biasa terjadi di Polres Manggarai Barat. Tersangka pembunuhan keji, Eduardus Ungkang alias Ardus (24), diarak berjalan kaki ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat tanpa pengamanan ketat.

Ardus, yang tega menghabisi istrinya sendiri, Sustiana Melci Elda (22), dilimpahkan ke Kejaksaan pada Selasa (18/2/2025) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).

Penyerahan ini sontak mengundang pertanyaan besar: mengapa seorang pelaku pembunuhan brutal diperlakukan begitu longgar?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, alih-alih dikawal ketat sebagaimana biasanya, ia hanya didampingi dua anggota kepolisian tanpa seragam lengkap, wajahnya dibiarkan terbuka dan tangannya terborgol seadanya.

Mengenakan kemeja pink, celana panjang hitam menyerupai jeans, serta sepatu, Ardus terlihat santai berjalan kaki dari Mako Polres ke Kejaksaan. Pemandangan ini menimbulkan tanda tanya besar: di mana standar pengamanan untuk pelaku kejahatan berat?

Ardus (tengah) tampak santai saat digiring ke kejaksaan dengan berjalan kaki dari Mako Polres ke kejaksaan tanpa pengawalan anggota bersenjata, Selasa (18/2/2025). [Foto Screenshot/Rino]
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, tak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirim Senin (24/2/2025) pukul 08.32 Wita hanya centang biru tanpa balasan. Bahkan hingga pukul 17.10 Wita, pesan tetap diabaikan.

Konfirmasi serupa Kasi Humas Polres Mabar, Iptu Eka Darma Yuda. Pesan yang dikirim pukul 09.43 Wita menunjukkan tanda terkirim, namun tetap tak berbalas.

Sikap bungkam aparat ini justru semakin memicu tanda tanya: ada apa di balik perlakuan istimewa terhadap tersangka pembunuhan ini?

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

“Kemarin, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, dengan tersangka saudara EU (24),” ujar AKP Lufthi dalam keterangan pers yang diterima Kamis (20/2/2025).

Dalam kasus ini, Ardus dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, serta pasal tambahan lainnya. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penyidik telah memeriksa 19 saksi, ditambah dua orang ahli, serta menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan, dua lembar baju, dua lembar kain selendang, dua unit handphone dan sebilah pisau,” terang AKP Lufthi.

Sustiana Melci Elda, ibu satu anak, ditemukan tewas di rumah suaminya di Desa Nggilat, Kecamatan Macang, pada 3 Oktober 2024. Ardus merekayasa kematian istrinya seolah-olah murni gantung diri setelah bertengkar soal pinjaman uang.

Ayah korban, Adrianus Jehadun, melaporkan kejadian ini ke Polres Manggarai Barat pada 7 Oktober 2024 dengan nomor laporan STTLP/150/X/2024.

Polisi langsung bergerak cepat, melakukan otopsi setelah 9 (sembilan) hari pasca penguburan di TPU Watu Langkas, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, pada 12 Oktober 2024 yang ditandatangani resmi keluarga. Sejumlah barang bukti ditemukan menguatkan dugaan pembunuhan berencana.

Ardus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Oktober 2024 dalam konferensi pers yang dikawal ketat aparat bersenjata.

Polres Manggarai Barat juga telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Elda di Aula Kemala Bhayangkari pada Senin (4/11/2024).

Dalam rekonstruksi tersebut, Ardus memperagakan bagaimana ia menghabisi nyawa istrinya hingga tewas setelah cekcok terkait utang. Hasil rekonstruksi semakin menguatkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Namun, proses hukum mengalami sedikit hambatan setelah Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mengembalikan berkas perkara pada 28 November 2024 untuk pemenuhan petunjuk jaksa (P19). Penyidik pun segera melengkapi kekurangan dan akhirnya mendapatkan status P-21.

Kasus semakin memilukan setelah ACO (3), anak korban, turut diperiksa sebagai saksi kunci pada 16 Januari 2025.

Bocah kecil itu dipanggil berdasarkan surat panggilan resmi Nomor SP.Pgl/45/1/RES.1.6/2025/Sat Reskrim, karena diduga melihat langsung bagaimana ibunya meregang nyawa di tangan Ardus.

Ardus dikawal ketat anggota bersenjata saat gelar konferensi pers penetapan tersangka kasus kematian tragis Elda, Kamis (24/10/2024). [Foto GBRNEWS/Rino]
Keterlibatan ACO mendapatkan perhatian serius dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Dinas Sosial Manggarai Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Meski sempat mengalami hambatan setelah kejaksaan mengembalikan berkas perkara pada 28 November 2024 untuk dilengkapi, kasus ini akhirnya rampung dan masuk ke tahap persidangan.

Dalam kasus ini, polisi mentersangkakan Ardus sebagai tersangka tunggal. Sementara itu, keluarga korban menduga keterlibatan kedua orangtua tersangka, di antaranya ayah LYN (52) dan ibu EN (47), serta meyakini ada aktor intelektual di balik kasus ini.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Manggarai Barat dalam menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami hingga bisa menyelesaikan penyidikan perkara ini dengan cepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup AKP Lufthi. (*)

 

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi
Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat
Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE
Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI
Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya
Berikut Nama-Nama Cakades Terpilih di Kecamatan Komodo, Nardin Raih Suara Terendah
Hasil Pilkades Kecamatan Komodo, Ibrahim Ndung Tertinggi 1.015 Suara, Alimudin 545
Pilkades Mbeliling, 3 Petahana Tumbang, Quirinus Urudin Raih Suara Tertinggi 388
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WITA

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WITA

Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya

Berita Terbaru