Labuan Bajo, GBRNews.id –ACO (3), bocah perempuan yang menjadi saksi mata kematian ibunya, Sustiana Melci Elda (22), menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Polres Manggarai Barat pada Kamis (16/1/2025).
Pemanggilan ini berdasarkan surat panggilan resmi Nomor SP.Pgl/45/1/RES.1.6/2025/Sat Reskrim.
Aurel, begitu ia disapa, menjadi saksi kunci setelah menyaksikan langsung peristiwa tragis pada 3 Oktober 2024 di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ayahnya, Eduardus Ungkang (23), diduga kuat menganiaya ibunya hingga tewas, sebelum mencoba merekayasa insiden itu sebagai kasus bunuh diri.
Pantauan Gbrnews.id, Kamis pagi, Aurel yang masih belia didampingi sang kakek, Adrianus Jehadun, yang merupakan ayah kandung korban, serta seorang tante yang dianggap dekat dengan Aurel.
Pemeriksaan ini juga melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Dinas Sosial Manggarai Barat.
“Pagi ini Aurel menjalani pemeriksaan. Ia bersama keluarga dan pendamping dari Dinsos,” ujar Adrianus di Mapolres Manggarai Barat, Kamis pagi.
Menurut Adrianus, kehadiran tante Aurel di ruang pemeriksaan sangat penting mengingat kedekatan emosional mereka.
Saat ditanya soal absennya pengacara keluarga, Adrianus menjelaskan bahwa pengacara mereka sedang sibuk dan tidak dapat hadir.
“Kami maklumi situasinya,” tambahnya.
Pemanggilan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif yang telah menetapkan suami korban, Eduardus Ungkang, sebagai tersangka.
Dari Pasal 351 ke Pasal 338
Awalnya, Ardus dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Namun, polisi kini mengarah pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 28 November 2024 untuk pemenuhan petunjuk jaksa (P19), kini tengah dilengkapi oleh penyidik.
“Masih penuhi P19,” kata AKP Lufthi belum lama ini. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










