Pemdes Golo Bilas Sebut Tiga Usaha Peti Jenazah di Merombok Usaha Liar

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 03:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id –Pemerintah Desa (Pemdes) Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, akhirnya bersuara tegas terkait usaha peti jenazah yang menjamur di Dusun Merombok, tepat di sepanjang Jalan Trans Flores, tak jauh dari RSUD Komodo.

Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa Golo Bilas, Fabianus Galgani, menyebut ketiga usaha tersebut merupakan “usaha liar” karna tidak pernah melapor, baik secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah desa.

“Itu usaha liar. Tidak ada pemberitahuan resmi, tidak melalui RT, Dusun, apalagi Pemdes. Kita bahkan tidak tahu siapa pemiliknya,” tegas Kades Bian begitu disapanya saat ditemui Gbrnews.id di ruang kerjanya, Jumat siang (13/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, meski sudah lama beroperasi, ketiga usaha tersebut belum pernah menyampaikan dokumen legalitas apa pun ke pemerintah desa. Padahal, menurut Kades Bian, usaha peti jenazah adalah jenis usaha yang membutuhkan pengawasan ketat.

“Ini bukan sekadar bisnis biasa. Ada aturan nasional dan lokal yang mengatur, mulai dari kenyamanan warga, keselamatan lingkungan, hingga perlindungan hukum bagi konsumen,” jelasnya.

Bian menekankan, Pemdes tidak menolak adanya usaha ekonomi, termasuk jasa peti jenazah, namun semua harus tertib, transparan dan taat aturan.

Merespons keluhan warga yang sudah lama bergulir, Kades Bian memerintahkan Kepala Dusun untuk mengecek langsung lokasi. Dari tiga tempat usaha, hanya satu pemilik yang berhasil ditemui, sementara dua lainnya tidak diketahui keberadaannya.

“Tadi malam Pak Kadus Narto sudah datangi ketiga lokasi. Tapi hanya satu orang yang bisa ditemui. Dua lainnya tidak ada di tempat,” Beber Bian.

Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa Golo Bilas, Fabianus Galgani, saat ditemui Gbrnews.id di ruang kerjanya, Jumat (13/6/2025) siang. [Foto Rino/Gbrnews]
Rencananya, ketiga pemilik usaha tersebut akan dipanggil ke kantor desa pada awal pekan mendatang untuk dimintai penjelasan terkait legalitas usaha serta status kependudukan mereka.

“Senin depan kita panggil semuanya. Kita perlu tahu kejelasan legalitas usahanya, serta siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Bian mengingatkan seluruh warga, sekecil apa pun usaha yang dijalankan di wilayah Golo Bilas, wajib dilaporkan ke pemerintah desa. Tujuannya agar setiap kegiatan ekonomi berjalan tertib, aman dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kita dukung semua bentuk usaha masyarakat. Tapi jangan diam-diam. Wajib lapor, wajib tertib. Itu harga mati,” pungkasnya. (*)

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru