Modus Tersangka Cabut Surat Keberatan Terkuak, Oknum DPRD Perindo Mabar Didesak Ditahan

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 01:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Mesah, saat menunjukkan dokumen pencabutan surat keberatan, Kamis (23/4/2026) siang. Foto Rino/GBRNews.id

Kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Mesah, saat menunjukkan dokumen pencabutan surat keberatan, Kamis (23/4/2026) siang. Foto Rino/GBRNews.id

LABUAN BAJO, GBRNews.idDrama hukum kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 6,2 hektare di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, kian memanas dan menyita perhatian publik.

Dua tersangka, S (50) petani dan H (41)—yang juga anggota DPRD Manggarai Barat dari Partai Perindo mendadak mencabut surat keberatan atas peralihan hak tanah milik pelapor, Suhardi.

Pencabutan tersebut dilakukan melalui notaris Selvi Hartono pada 16 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih meredakan konflik, pencabutan tersebut justru memicu kecurigaan. Kedua tersangka disebut ingin memfokuskan diri pada laporan yang telah mereka ajukan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun, di mata pihak pelapor, langkah itu dinilai penuh siasat.

Apalagi, gelar perkara khusus yang digelar Polda NTT pada 6 April 2026 telah menegaskan bahwa penanganan kasus oleh Polres Manggarai Barat berjalan sesuai prosedur. Tidak ditemukan pelanggaran administrasi maupun indikasi kriminalisasi, meski gelar perkara itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan S dan H sendiri.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, beredar kabar di masyarakat bahwa perkara tersebut tengah diupayakan berakhir di Polda NTT melalui penghentian penyidikan (SP3). Bahkan, muncul klaim bahwa SP3 telah diterbitkan.

Selain itu, berkembang pula informasi bahwa H diduga menjalin komunikasi dengan ahli pidana melalui pihak ketiga untuk mendorong terbitnya SP3, serta mencari perlindungan dari berbagai pihak. Namun, seluruh informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.

Kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Mesah, menilai S dan H tengah berupaya mengelabui penyidik.

“Pencabutan surat ini hanya siasat untuk menipu penyidik. Karena mereka mencabut surat tapi tetap menjalankan isi dari surat tersebut dengan mengadukan klien saya ke Polda NTT,” tegas Thobias kepada media di Labuan Bajo, Kamis (23/4/2026).

Surat keberatan yang dicabut itu sebelumnya diajukan pada 12 Januari 2026, berkaitan dengan lahan bersertifikat milik Suhardi yang sempat akan diperjualbelikan.

Tak ingin perkara meredup, pihak pelapor memastikan akan terus menempuh jalur hukum dan menutup peluang penyelesaian damai. Nilai kerugian yang ditimbulkan pun tidak main-main.

“Kerugian klien kami mencapai Rp15 miliar. Surat itu sudah digunakan dan berdampak nyata. Proses hukum harus terus berjalan hingga persidangan,” tegasnya.

Diketahui, S dan H telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 April 2026. Namun hingga kini, keduanya belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka maupun penahanan.

“Padahal alat bukti sudah lebih dari cukup. Tapi masih dilakukan gelar perkara di Polda NTT. Kami juga meminta tersangka segera diperiksa, dilimpahkan ke kejaksaan, dan ditahan,” tambah Thobias.

Ia juga mengkritik langkah hukum yang ditempuh pihak tersangka, yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Kalau ingin menghentikan perkara, seharusnya melalui praperadilan, bukan meminta perlindungan hukum ke Polda,” katanya.

Kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Mesah, saat menunjukkan dokumen pencabutan surat keberatan, Kamis (23/4/2026) siang. Foto Rino/GBRNews.id
Kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Mesah, saat menunjukkan dokumen pencabutan surat keberatan, Kamis (23/4/2026) siang. Foto Rino/GBRNews.id

Secara hukum, pencabutan surat keberatan tidak otomatis menghapus status tersangka atau menghentikan proses pidana.

Hal itu, menurut Thobias, paling jauh hanya dapat menjadi pertimbangan hakim, kecuali diselesaikan melalui mekanisme restorative justice yang disepakati kedua pihak dan disahkan pengadilan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, memastikan penyidikan tetap berjalan.

“Ada mekanismenya dalam penanganan kasus. Itu bagian dari penyidikan. Nanti kita periksa ahli dan ajukan gelar di Polda, supaya bisa jelas penanganan kasusnya,” ujarnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP terkait pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru