Misteri Kematian Elda: Ayah dan Kuasa Hukum Minta Keadilan dengan Pasal 338 KUHP

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id –Ayah korban, Adrianus Jehadun, memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai Barat sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap putrinya pada Rabu (18/12/2024).

Untuk diketahui, Sustiana Melci Elda (22) yang kerap disapa Elda ditemukan tewas di rumah suaminya, Eduardus Ungkang alias Ardus, di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, pada 3 Oktober 2024 lalu.

Awalnya, Ardus mengklaim kematian istrinya sebagai kasus bunuh diri. Namun, bukti-bukti yang terungkap mengarah pada dugaan pembunuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers yang digelar pada 24 Oktober 2024 lalu, Polres Manggarai Barat menetapkan Ardus sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Kami Hanya Ingin Keadilan”

Ayah Elda, Adrianus Jehadun tiba di Polres Manggarai Barat pukul 10.28 WITA, didampingi kuasa hukumnya, Lambertus Sedus.

Mengenakan kaos lengan panjang dengan aksen coklat dan putih, serta celana jeans, ia tampak tegar meski rasa duka mendalam jelas tergambar di wajahnya.

“Kami hanya ingin keadilan. Tidak ada orang tua yang rela kehilangan anaknya dengan cara sadis seperti ini,” kata Adrianus kepada Gbrnews.id sebelum memasuki ruang penyidikan.

Proses pemeriksaan berlangsung selama lebih dari tiga jam, hingga pukul 14.06 WITA. Pemeriksaan ini bertujuan melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan kejaksaan kepada penyidik karena kekurangan keterangan penting.

Lambertus Sedus, kuasa hukum keluarga, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini bertujuan menambah detail penting yang belum terungkap sebelumnya.

“Pemanggilan ini dilakukan untuk melengkapi keterangan, terutama terkait waktu komunikasi terakhir antara korban dan keluarga, kronologi saat keluarga mengambil jenazah, dan informasi relevan lainnya,” jelas Sedus.

Ia juga menambahkan bahwa bukti-bukti baru ini diharapkan dapat memperkuat penyidikan, bahkan membuka kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

“Polisi harus memastikan pasal yang diterapkan benar-benar sesuai dengan fakta. Ini soal keadilan bagi korban,” tegasnya.

Lambertus Sedus menekankan pentingnya profesionalitas penyidik dalam menangani kasus ini. Ia berharap setiap fakta terungkap dengan transparansi dan keadilan ditegakkan sebaik-baiknya.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang nilai kemanusiaan. Harapan kami, proses hukum berjalan dengan baik dan korban mendapatkan keadilan yang pantas,” pungkasnya.

Kasus ini menyisakan luka mendalam, tak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat yang menaruh harapan besar pada tegaknya keadilan.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah penyidik dan kejaksaan untuk mengungkap tabir misteri di balik kematian Elda. **

 

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi
Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat
Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE
Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI
Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya
Berikut Nama-Nama Cakades Terpilih di Kecamatan Komodo, Nardin Raih Suara Terendah
Hasil Pilkades Kecamatan Komodo, Ibrahim Ndung Tertinggi 1.015 Suara, Alimudin 545
Pilkades Mbeliling, 3 Petahana Tumbang, Quirinus Urudin Raih Suara Tertinggi 388
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WITA

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WITA

Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya

Berita Terbaru