Labuan Bajo, GBRNews.id –Anggota DPRD Manggarai Barat, Martinus Mitar, menyerukan penertiban total terhadap ternak liar yang berkeliaran di pusat kota Labuan Bajo.
Ia menilai keberadaan ternak yang bebas berkeliaran hingga ke area vital seperti bandara, perkantoran, hotel dan permukiman warga telah mencoreng citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium.
“Labuan Bajo ini bukan kampung ternak, tapi kota pariwisata kelas dunia. Jangan biarkan sapi-sapi liar merusak roh kota ini,” tegas Marten Mitar kepada Gbrnews.id, Selasa (25/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Ketua DPRD Manggarai Barat itu menekankan bahwa menjaga kebersihan dan ketertiban kota bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama.
“Masyarakat terlebih khusus peternak, mohon kesadaran bersama untuk menjaga kota ini. Jangan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Sense of responsibility and sense of respect harus kita miliki,” ungkapnya.
Marten Mitar mengingatkan bahwa rendahnya kesadaran masyarakat terhadap penertiban ternak menunjukkan kurangnya rasa tanggung jawab terhadap kota. Ia menegaskan, jika ingin beternak, lakukan di desa, bukan di pusat kota yang menjadi wajah utama pariwisata.
“Kalau mau beternak, silakan di kampung dan tidak dilarang. Ini bukan kampung ternak. Kalau masih ada yang membiarkan ternaknya berkeliaran, itu artinya tidak punya rasa tanggung jawab dan rasa memiliki terhadap kota ini,” lanjut DPRD dua periode itu.
Ia juga meminta Satpol PP bertindak tegas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.
“Saya minta Pol PP tertibkan secara total, jangan tebang pilih. Angkut sapi dan pemiliknya. Kalau ada yang kepala batu, beri sanksi berat,” tandasnya.
Menurutnya, ketertiban ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
“Kalau mau beternak, minimal harus punya lahan dan kandang. Bukan sekadar modal nekat lalu lepas ternaknya begitu saja. Sekali lagi, jangan kepala batu,” pungkas Marten Mitar.
Sebelumnya, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menginstruksikan para camat untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di wilayahnya. Perintah ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 331.1./03/Pol.PP/I/2025 demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dalam aturan tersebut, pemilik ternak wajib mengandangkan hewan mereka siang dan malam. Jika melanggar, sanksi tegas menanti:
- Sapi, kerbau, dan kuda (6 bulan – 1 tahun): Rp1,5 juta/ekor
- Sapi, kerbau, dan kuda (1 – 2 tahun): Rp2,5 juta/ekor
- Sapi, kerbau, dan kuda (2 tahun ke atas): Rp3 juta/ekor
- Hewan kecil: Rp500 ribu/ekor
Para camat diminta meneruskan aturan ini ke seluruh desa dan kelurahan. (*)
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










