Lilianny Suryanto: Klaim Tanah Oktavianus Leo di Wae Cicu Tanpa Alas Hak Resmi

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, GBRNews.id – Lilianny Suryanto membantah keras klaim kepemilikan tanah yang diajukan oleh Oktavianus Leo di kawasan Wae Cicu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Ia menegaskan, tanah yang kini disengketakan itu merupakan hak milik sah berdasarkan sertifikat resmi, bukan tanah warisan sebagaimana diklaim pihak Oktavianus.

Persoalan yang mencuat sejak tahun 2019 itu kembali bergulir dalam persidangan perkara perdata Nomor 27/Pdt.G/2025/PN.LBJ di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Selasa (14/10/2025). Kasus ini kembali menyita perhatian publik karena menyangkut lahan strategis di kawasan wisata Wae Cicu.

Melalui kuasa hukumnya, Lilianny Suryanto membantah pemberitaan media nttonlinenow.com dengan judul “Sengketa Lahan 10 Ha di Labuan Bajo, Oktavianus Leo, Gugat Emilton dan Ramang Ishaka, CS.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam berita itu disebutkan bahwa Oktavianus Leo adalah warga Labuan Bajo dan tanah seluas 10 hektar milik almarhum ayahnya, Lois Leo, diklaim oleh Emilton dan Ramang Ishaka. Namun pihak Lilianny menegaskan, Oktavianus Leo bukan warga Labuan Bajo, melainkan warga Surabaya, dan tanah 10 hektar tersebut tidak pernah diklaim secara sepihak, melainkan diperoleh melalui transaksi jual beli sah sesuai ketentuan hukum.

Pihak Lilianny juga menilai, pemberitaan yang menyebut Emilton menguasai tanah secara tidak sah dan Ramang Ishaka membagikan tanah penggugat kepada pihak lain tidak sesuai fakta.

Faktanya, Emilton memperoleh tanah melalui transaksi jual beli resmi, sedangkan pembagian tanah adat dilakukan oleh fungsionaris adat terdahulu, Ishaka dan Haku Mustafa, bukan oleh Ramang Ishaka sebagaimana diberitakan.

Klaim bahwa tanah tersebut merupakan warisan Lois Leo juga dinilai lemah karena pihak penggugat tidak memiliki bukti penyerahan tanah adat secara sah dari fungsionaris adat. Padahal di Labuan Bajo, setiap kepemilikan tanah harus melalui mekanisme penyerahan adat resmi, bukan sekadar penguasaan fisik.

Dalam sistem hukum tanah nasional yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah di Indonesia menganut sistem publikasi negatif, di mana negara tidak menjamin mutlak kebenaran data sertifikat. Karena itu, hukum adat menjadi dasar utama dalam menjamin kepastian hak atas tanah di daerah seperti Labuan Bajo.

Menurut penjelasan hukum adat, penguasaan fisik tanah tanpa penyerahan resmi tidak dapat menjadi dasar kepemilikan yang sah. Sebaliknya, apabila tanah ditelantarkan, maka hak atas tanah tersebut dapat hilang — sebagaimana dikenal dalam lembaga hukum adat rechtsverwerking.

Dengan demikian, dalil Oktavianus Leo yang mengklaim tanah ayahnya berdasarkan penguasaan fisik selama puluhan tahun tidak dapat diterapkan, karena lembaga acquiitieve verjaring atau adverse possession tidak dikenal dalam hukum adat Indonesia.

Lebih jauh, pihak Lilianny menjelaskan bahwa Gaspar Djat, Yeni Harlina, dan Margarith Mayorga Gande memperoleh tanah melalui penyerahan adat resmi oleh fungsionaris Ishaka dan Haku Mustafa, kemudian disertifikatkan secara sah. Karena itu, tudingan bahwa para pihak tersebut tidak memiliki tanah di objek sengketa dinilai tidak berdasar.

Selain itu, nama Paulus Gande yang disebut dalam gugatan penggugat juga tidak ada dalam daftar tergugat di perkara ini.

Pihak penggugat sebelumnya menuding bahwa Emilton menguasai tanah sejak tahun 1989 melalui jual beli yang tidak sah antara ibunda penggugat, Petronella Mesakh, dengan Emilton. Namun bukti yang diajukan menunjukkan, transaksi dilakukan langsung antara Lois Leo dan Emilton sebelum Lois Leo meninggal dunia, dan Petronella hanya melanjutkan kesepakatan tersebut.

Suasana sidang perkara perdata Nomor 27/Pdt.G/2025/PN.LBJ antara Lilianny Suryanto sebagai penggugat dan Oktavianus Leo sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Selasa (14/10/2025). [Foto Rino/GBRNews]
Tanah yang dijual bukan warisan, melainkan tanah pribadi Lois Leo seluas 6.972 meter persegi di tepi laut — kini dikenal sebagai lokasi Hotel Grand Komodo. Sementara tanah lain yang diklaim seluas 10 hektar bukan milik Lois Leo, melainkan milik pihak lain yang sah berdasarkan penyerahan adat.

Kuasa hukum penggugat juga mendalilkan bahwa tanah telah dikuasai sejak tahun 1948, jauh sebelum fungsionaris adat terbentuk pada 1980-an. Namun versi tergugat menyebut, tanah tersebut merupakan tanah ulayat yang dibagi oleh fungsionaris adat terdahulu, Ishaka dan Haku Mustafa, bukan oleh Ramang Ishaka.

Semua tanah di Labuan Bajo merupakan tanah ulayat di bawah hukum adat Manggarai Barat, sehingga klaim perorangan tanpa dasar adat tidak dapat diakui secara hukum.

Pengadilan Negeri Labuan Bajo sebelumnya telah melakukan pemeriksaan lokasi sengketa pada 13 Februari 2020. Hasil pemeriksaan menunjukkan, tidak ada jejak Lois Leo di lahan seluas 10 hektar sebagaimana diklaim penggugat. Jejak yang ditemukan hanya di atas lahan seluas 6.972 meter persegi di pinggir laut, tempat Lois Leo dan keluarganya pernah tinggal sebelum menjual tanah tersebut.

Sementara itu, pohon kedondong yang disebut peninggalan Lois Leo ternyata ditanam oleh Emilton setelah transaksi jual beli dilakukan.

Dalam perkara ini, turut tergugat antara lain:

  1. Gaspar Djat (Ahli waris almarhum Yeni Harlina alias Helena Yeni)
  2. Varina Yayuk (Ahli waris almarhum Yeni Harlina Gaspar)
  3. Yoakim Karjo (Ahli waris almarhum Yeni Harlina Gaspar)
  4. H. Ramang Ishaka
  5. Muhamad Syair
  6. Lurah Labuan Bajo (dahulu Kepala Desa Labuan Bajo)
  7. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Komodo/Camat Komodo
  8. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru