Labuan Bajo, GBRNews.id –Kasus dugaan pembunuhan Sustiana Melci Elda (22) terus mendapat sorotan dari publik, karena sudah lebih dari 40 hari tanpa adanya perkembangan signifikan.
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mengembalikan berkas perkara ini pada 28 November 2024 lalu untuk dipenuhi petunjuk jaksa (P19), namun hingga kini berkas tersebut masih berada di tangan penyidik Polres Manggarai Barat.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih berupaya memenuhi P19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih penuhi P19,” kata AKP Lufthi saat dihubungi Gbrnews.id pada Senin (6/1/2025).
Namun, meskipun sudah lebih dari 40 hari sejak berkas dikembalikan, belum ada pelimpahan berkas ke kejaksaan, karena penyidik masih berfokus pada pemenuhan petunjuk jaksa.
“Belum, masih penuhi petunjuk jaksa,” jelas AKP Lufthi.
Proses yang berjalan terkesan lambat membuat keluarga korban semakin gelisah. Jen, saudara korban, mengungkapkan kekesalannya dengan tegas.
“Kasus Elda ini tampak diam, ada apa dengan penyidik Polres Mabar? P19 lama sekali, sudah sebulan lebih belum juga ada perkembangannya,” ungkap Jen.
Keadaan ini memicu anggapan bahwa kasus ini telah mandek, dengan langkah hukum yang terkesan lamban. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










