Labuan Bajo, GBRNews.id –Terkuaknya kasus masuknya 1,5 ton telur tanpa dokumen resmi dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, akhirnya mendapat penjelasan resmi.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat, Abidin, S.Kh, mengakui salah seorang stafnya terlibat dalam kasus tersebut dan memastikan yang bersangkutan telah dikenai sanksi disiplin.
Oknum pegawai berinisial Ardi dipastikan telah dijatuhi sanksi disiplin setelah hasil investigasi internal menemukan adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam masuknya komoditas peternakan tanpa dokumen kesehatan hewan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026, ketika sebuah mobil boks bermuatan sekitar 1,5 ton telur asal Lombok berhasil menembus pengawasan dan masuk ke Labuan Bajo tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana diwajibkan dalam lalu lintas produk peternakan antarwilayah.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah muncul pemberitaan yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum internal Dinas Peternakan sebagai aktor di balik lolosnya pasokan telur ilegal tersebut.
Menanggapi hal itu, Abidin membenarkan bahwa telur tersebut memang tidak memiliki dokumen resmi. Namun, menurutnya, komoditas tersebut berhasil diamankan saat proses pembongkaran di kawasan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, setelah petugas pengawas produk ternak antar pulau melaporkan temuan tersebut.
“Pagi itu staf saya yang ikut melakukan penindakan langsung melaporkan kepada saya. Pada Senin, 13 Juli 2026, saya bersama kepala bidang dan beberapa staf langsung melakukan investigasi internal,” kata Abidin kepada GBRNews.id, Senin (20/7/2026).

Dari hasil investigasi, kata Abidin, Ardi diduga dimanfaatkan oleh rekannya bernama Dedi, warga Lombok yang membawa masuk telur tersebut ke Labuan Bajo. Meski demikian, pihaknya tetap menjatuhkan sanksi karena yang bersangkutan dinilai ikut terlibat.
“Hasil investigasi kami menunjukkan Ardi sepertinya diperalat oleh temannya bernama Dedi dari Lombok yang membawa telur itu. Tetapi siapa pun yang terlibat tetap harus bertanggung jawab dan dikenakan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Abidin mengungkapkan, sehari setelah investigasi, tepatnya 13 Juli 2026, dirinya bersama Kepala Satuan Pelayanan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NTT Wilayah Labuan Bajo, drh. Kanda Yanuar Muhamad, M.Si, menggelar pertemuan untuk membahas penanganan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi internal dan laporan Balai Karantina, Ardi kemudian dijatuhi sanksi kepegawaian berupa penarikan dari tugas lapangan dan ditempatkan di kantor dinas untuk menjalani pembinaan.
“Berdasarkan hasil investigasi internal dan laporan dari teman-teman Karantina, saya memberikan sanksi kepada staf yang terlibat sesuai ketentuan kepegawaian,” ujarnya.
Abidin mengaku sangat kecewa atas ulah anak buahnya. Padahal, menurut dia, pengawasan lalu lintas produk peternakan selalu menjadi perhatian serius melalui rapat evaluasi yang rutin digelar bersama petugas lapangan.
“Saya rutin melakukan rapat bersama petugas pengawas produk ternak antar pulau. Karena itu saya sangat kecewa. Kejadian ini di luar kendali saya. Atas nama Dinas Peternakan, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Manggarai Barat. Ini menjadi pelajaran penting bagi kami,” katanya.
Sementara itu, petugas pengawas senior Wili Pahun menegaskan bahwa telur tanpa dokumen tersebut telah dipulangkan sesuai prosedur Balai Karantina, sedangkan staf yang terlibat telah diberikan sanksi oleh pimpinan.
“Masalah ini sudah selesai. Telurnya sudah dipulangkan sesuai aturan Karantina. Kepala dinas juga sudah memberikan sanksi kepada junior saya dan sekarang sudah ditarik ke dinas untuk pembinaan,” ujar Wili.
Ia menjelaskan, selama ini pengawasan di Pelabuhan ASDP maupun Pelabuhan Pelindo dilakukan bersama Balai Karantina dan instansi terkait. Namun, dalam kasus tersebut petugas kecolongan lantaran mobil pengangkut menggunakan segel yang masih utuh sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
“Kami tidak membuka muatan karena mobil boks itu masih tersegel rapi. Itu yang membuat kami dan teman-teman Karantina tidak mengetahui isi di dalamnya,” jelasnya.

Wili memastikan, apabila ke depan ditemukan kembali produk peternakan yang tidak dilengkapi dokumen resmi, petugas akan langsung mengamankan barang tersebut untuk diperiksa. Jika terbukti melanggar ketentuan, komoditas akan dipulangkan atau dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami meminta maaf kepada masyarakat. Kejadian ini menjadi evaluasi dan pelajaran penting bagi kami agar pengawasan ke depan lebih ketat,” pungkasnya. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi






