Labuan Bajo, GBRNews.id – Kepala Desa (Kades) Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Ahmad Radit, kembali membuat langkah mengejutkan. Setelah dua tahun didampingi tim kuasa hukum Hajenang, SH., MH & Partners, kini ia resmi beralih ke kuasa hukum baru, Indri Safitri Rahayu, SH., MH & Partners. Pergantian ini disebut-sebut terkait strategi hukum Radit dalam menghadapi sidang praperadilan atas status tersangkanya.
Bermula dari OTT
Kades Radit ditangkap aparat Polres Manggarai Barat melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Juli 2023 di Kantor Desa Golo Bilas. Ia diduga memeras seorang warga dalam pengurusan surat jual beli tanah. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,5 juta, dokumen tanah, handphone dan laptop.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak 26 Juli 2023, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, Radit belum pernah ditahan. Statusnya hanya dibayangi proses hukum yang terkesan jalan di tempat.
Dua Tahun Bersama Hajenang
Selama dua tahun, Radit ditangani tim hukum Hajenang & Partners. Di tangan Hajenang, Radit berhasil lolos dari jeruji besi, meski status tersangka melekat pada dirinya. Penahanan ditangguhkan, membuat publik curiga ada “keistimewaan” yang melindunginya.
Kini, Radit memutuskan mengganti kuasa hukumnya. Indri Safitri Rahayu, SH., MH & Partners resmi ditunjuk untuk mendampinginya. Indri diketahui juga yang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo terkait sah atau tidaknya penetapan Radit sebagai tersangka.
Kuasa hukum lama, Hajenang, memilih tak banyak bicara soal pergantian itu. Saat dikonfirmasi GBRNews.id pada Senin malam (25/8/2025), ia hanya meninggalkan pesan singkat berupa emoji ketawa.
Strategi Baru di Praperadilan
Publik menilai pergantian kuasa hukum ini merupakan bagian dari strategi hukum Radit untuk melawan status tersangkanya melalui jalur praperadilan. Namun langkah itu tak berbuah manis. Hakim tunggal Ida Ayu Widyarini telah menolak seluruh dalil praperadilan Radit, dan menegaskan penetapan tersangka terhadapnya sah menurut hukum.
“Mengadili, menolak pra peradilan pemohon,” tegas Ida Ayu saat membacakan amar putusan, seperti dikutip dari Beritaflores.com, Senin (25/8/2025).
Kasus Belum Tuntas
Meski praperadilan telah kandas, kasus OTT Ahmad Radit belum juga rampung. Proses penyidikan di Polres Manggarai Barat berlanjut, namun publik menilai penanganannya lamban. Padahal, ancaman hukuman yang menanti Radit sangat berat: maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (*)
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










