LABUAN BAJO, GBRNews.id – Manajemen tempat hiburan malam (THM) Le Dupar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, menyatakan bertanggung jawab penuh atas pemulangan jenazah RR (24), pemandu lagu asal Karawang, Jawa Barat, yang meninggal dunia usai menjalani perawatan medis di RS Siloam Labuan Bajo, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 09.14 Wita.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab moral terhadap almarhumah yang merupakan bagian dari lingkungan kerja mereka.
“Mulai dari penanganan medis hingga proses pemulangan jenazah ke Karawang, semuanya kami tanggung sepenuhnya,” ujar perwakilan manajemen Le Dupar, Emanuel Jefanya, dalam keterangan pers yang diterima media ini, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menanggung biaya perawatan selama di rumah sakit, pihak manajemen juga memastikan seluruh proses administrasi dan pemulangan jenazah berjalan lancar hingga tiba di kampung halaman untuk dimakamkan secara layak oleh keluarga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenazah diberangkatkan pada Senin sore melalui Bandara Internasional Komodo menuju Jawa Barat.
Di sisi lain, pihak keluarga korban disebut telah menerima peristiwa ini sebagai musibah dan mengikhlaskan kepergian almarhumah. Kepolisian memastikan tidak ada keberatan maupun laporan dari pihak keluarga.
“Pihak keluarga sudah membuat surat pernyataan yang isinya menerima dengan ikhlas kematian korban. Tidak ada komplain atau keberatan yang diajukan kepada kami sejauh ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Selasa (5/5/2026).
Meski demikian, Satreskrim Polres Manggarai Barat tetap melakukan penyelidikan guna memastikan tidak adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, sedikitnya tujuh orang saksi telah diperiksa, termasuk pihak manajemen, rekan kerja korban, hingga pengemudi yang mengantar korban ke rumah sakit.
“Kami masih mendalami penyebab pasti kematian korban. Serangkaian tindakan penyelidikan sudah dilakukan, termasuk pengambilan keterangan dari orang-orang terdekatnya saat kejadian,” jelas AKP Lufthi.

Namun, penyelidikan menghadapi kendala karena jenazah telah dipulangkan ke Karawang, sehingga autopsi lanjutan tidak dapat dilakukan di Labuan Bajo.
Kronologi Singkat
Peristiwa bermula pada Minggu (3/5/2026), saat korban mengeluh sakit di tempat tinggalnya. Melihat kondisi yang terus menurun, rekan kerja bersama pihak manajemen segera membawa korban ke RS Siloam Labuan Bajo.
Menurut keterangan saksi, korban masih dalam kondisi sadar saat tiba di rumah sakit dan sempat menjalani perawatan intensif selama kurang lebih 11 jam.
Namun, kondisi korban memburuk hingga akhirnya meninggal dunia setelah mengalami sesak napas dan kejang.
Bantah Isu Meninggal Saat Bekerja
Manajemen Le Dupar menegaskan bahwa korban tidak meninggal dalam kondisi bekerja.
“Peristiwa terjadi di tempat tinggal dan saat itu almarhumah dalam kondisi off duty,” tegas Emanuel.
Baik pihak manajemen maupun kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










