LABUAN BAJO, GBRNews.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat menempatkan jasa panti pijat dan berbagai tempat hiburan sebagai salah satu fokus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2027. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dengan target PAD mencapai Rp352,66 miliar.
Target tersebut tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Nilainya mengalami kenaikan dari proyeksi awal sebesar Rp351,35 miliar, sehingga turut mendorong total target pendapatan daerah Manggarai Barat menjadi Rp1,289 triliun.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Martinus Mitar, mengatakan peningkatan target penerimaan daerah didasarkan pada potensi sejumlah objek pajak hiburan yang dinilai masih bisa dioptimalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Objek pajak tersebut meliputi diskotek, karaoke, klub malam, permainan biliar, bowling, wahana ketangkasan, serta jasa panti pijat dan refleksi.
“Optimalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan,” ujar Marten Mitar, Rabu (22/7/2026).
Selain sektor hiburan, Banggar DPRD juga mendorong optimalisasi sumber pendapatan lainnya, seperti retribusi persampahan, pemanfaatan fasilitas RSUD, tata kelola retribusi perikanan, layanan penyedotan lumpur tinja, serta peningkatan efektivitas pengelolaan pendapatan di sektor perhubungan, perdagangan, dan perindustrian.
Sementara itu, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menegaskan pemerintah daerah akan mengambil langkah konkret untuk memaksimalkan seluruh potensi pendapatan, termasuk dari sektor hiburan.
Menurutnya, Pemkab akan melakukan pendataan ulang wajib pajak, meningkatkan edukasi kepada para pelaku usaha, serta menerapkan sistem pelaporan transaksi berbasis digital agar penerimaan pajak lebih akurat dan transparan.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi juga meluruskan anggapan yang masih berkembang di kalangan sebagian pelaku usaha terkait mekanisme pemungutan pajak hiburan.
“Pajak hiburan adalah kewajiban transaksi yang ditanggung oleh konsumen,” tegas bupati dua periode itu.
Selain mengoptimalkan pajak hiburan, Pemkab Manggarai Barat juga menargetkan peningkatan PAD dari sektor kesehatan melalui penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Pemerintah berkomitmen melengkapi sarana, prasarana, peralatan, serta tenaga kesehatan secara bertahap agar kualitas layanan Labkesda mampu bersaing dengan laboratorium komersial berskala nasional.
Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ini selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2027, dengan prioritas belanja diarahkan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), efisiensi anggaran, dan pemerataan pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










