LABUAN BAJO, GBRNews.id – Polemik zonasi transportasi di kawasan Bandara Internasional Komodo akhirnya menemui titik terang. Operasional GrabBike dan Asosiasi Angkutan Wisata Darat (AWSTAR) resmi menyepakati pembatasan zona penjemputan penumpang, Selasa (14/4/2026).
Kesepakatan ini difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat bersama Satlantas Polres Manggarai Barat sebagai langkah cepat meredam ketegangan antara ojek online dan angkutan wisata di kawasan strategis tersebut.
Kepala Dishub Manggarai Barat, Adrianus Gunawan, menegaskan pemerintah dan kepolisian hadir untuk memastikan ekosistem transportasi tetap tertib dan kondusif, terutama di pintu masuk utama pariwisata Labuan Bajo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tadi fasilitasi di sini, saya bersama Pak Kasat Lantas. Ini kan kita menjembatani. Satu inginnya begini, satunya lagi ingin begitu. Secara singkat, mereka sudah ada titik temu,” ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, GrabBike tidak lagi diperbolehkan menjemput penumpang langsung di area tertentu sekitar bandara. Sebagai gantinya, penjemputan dialihkan ke sejumlah titik terdekat yang telah disepakati, seperti kawasan Rumah Makan Bangkalan, Jalan Opster Maun, Pertigaan La Cecile, Jalan Gua Firdaus, hingga area Crowne Plaza Hotel.

Langkah ini dinilai sebagai solusi kompromi untuk menghindari gesekan di lapangan sekaligus menjaga kenyamanan wisatawan yang datang ke Labuan Bajo.
Meski ada pembatasan, layanan GrabBike tidak sepenuhnya ditutup. Pengemudi masih diperbolehkan mengantar penumpang ke bandara serta melayani pesanan makanan (GrabFood) di sepanjang jalur depan bandara.
“Tetapi untuk pengantaran atau pengambilan pesanan (GrabFood), GrabBike tidak masalah,” jelas Kadis Adrianus.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan situasi di lapangan.
“Sehingga yang terakhir tadi, saya sampaikan kepada mereka, ini tidak final. Besok-besok ini kita sesuaikan dengan dinamika dan segala macamnya,” tambahnya.
Dalam dokumen yang telah disepakati, seluruh pihak menyatakan komitmennya untuk menaati dan melaksanakan hasil masukan yang telah disepakati dengan penuh rasa tanggung jawab.
Penandatanganan ini melibatkan jajaran inti dari kedua organisasi. Dari pihak AWSTAR, hadir langsung Heribertus Bantuk (Ketua), Bonevantura Jehaman (sekretaris), Isidorus Marang (korlap), Ferdinandus Supardi (humas), dan Raymundus Jemada (pengawas).
Sementara itu, dari pihak Komunitas Grab Labuan Bajo diwakili oleh Largus Wadu, Gusti Radung, Stanislaus Gonsales, Nana Nindarsyah, dan Leonardus Efendi.
Kesepakatan itu diperkuat dengan kehadiran Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, Akp. I Made Sparta Purnama, S.Sos.

Sementara itu, Ketua Komunitas Grab Labuan Bajo, Stanislaus Gonsales, meluruskan bahwa pertemuan tersebut tidak berkaitan dengan kasus hukum yang tengah berjalan.
“Pertemuan tadi itu murni membahas zona penjemputan penumpang, bukan mediasi kasus penganiayaan yang sudah kami laporkan ke polisi,” tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan aksi brutal terhadap mitra GrabBike, Donatus Darso, kini telah resmi masuk proses hukum dengan nomor laporan LP/B/47/IV/2026/SPKT.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan ketegangan antara pelaku transportasi di Labuan Bajo mereda, sementara proses hukum tetap berjalan demi menghadirkan keadilan. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










