Fungsionaris Adat Nggorang Tegaskan Tak Kenal Nama Susana Mujur di Malok Ras

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, GBRNews.id— Fungsionaris Adat Nggorang menegaskan bahwa mereka tidak mengenal nama Susana Mujur dalam sejarah kepemilikan tanah adat di Malok Ras, kawasan yang terletak di sebelah barat Bandara Komodo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Penegasan ini disampaikan H. Ramang Ishaka, salah satu tua adat Nggorang, yang menyaksikan langsung penyerahan tanah adat kepada Julio Dos Santos pada tahun 1983.

Menurutnya, tanah tersebut sah diserahkan secara adat oleh H. Umar Ishaka Dalu Nggorang, tokoh adat yang kala itu memimpin prosesi adat penyerahan tanah kepada Julio Dos Santos — seorang warga yang kemudian diketahui sebagai anggota TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanah itu memang tanah adat Nggorang yang diserahkan kepada Julio Dos Santos pada tahun 1983. Penyerahan dilakukan secara adat oleh kami para fungsionaris adat Nggorang. Saat itu saya tidak mengenal nama Susana Mujur,” tegas H. Ramang Ishaka, tua adat Nggorang, Kamis (9/10/2025).

Ia menjelaskan, proses penyerahan tanah dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah tokoh adat Nggorang lainnya, serta dituangkan dalam dokumen adat resmi. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh para saksi adat, termasuk dirinya.

“Semua prosesnya dilakukan secara adat dan sah di hadapan para tua-tua adat. Ada suratnya, ada saksinya. Jadi tidak mungkin tanah itu bisa diklaim oleh pihak lain,” ujarnya.

Menurut H. Ramang, masyarakat adat Nggorang memiliki aturan dan tatanan hukum adat yang ketat dalam urusan tanah. Penyerahan tanah tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa keputusan dan restu para fungsionaris adat.

“Dalam adat kami, tidak sembarang orang bisa mengaku tanah adat Nggorang. Semua ada prosesnya, ada musyawarahnya, dan ada saksinya. Kalau tanah itu sudah diserahkan secara adat, berarti sudah sah secara adat,” tandasnya.

Ia juga menegaskan, nama Susana Mujur sama sekali tidak pernah muncul dalam catatan adat maupun proses penyerahan tanah tersebut. Oleh karena itu, ia menilai klaim kepemilikan yang diajukan oleh Susana Mujur tidak berdasar secara adat Nggorang.

“Saya tidak tahu siapa orang itu. Dalam penyerahan tanah adat tahun 1983, tidak ada nama Susana Mujur. Tanah itu milik Julio Dos Santos karena diberikan secara adat,” kata Ramang dengan nada tegas.

Meski demikian, ia memilih untuk tidak banyak berkomentar soal proses hukum yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

“Kasusnya sudah masuk ranah pengadilan. Jadi kami serahkan ke hukum saja. Tapi secara adat, kami tahu betul asal tanah itu,” ujarnya menutup pembicaraan.

Tanah yang disengketakan itu kini menjadi objek perkara nomor 36/Pdt.G/2025/PN Lbj, antara penggugat Susana Mujur dan pihak tergugat Julio Dos Santos, seorang pensiunan TNI, bersama beberapa pihak lain.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat dan Pengadilan Negeri Labuan Bajo masih dalam tahapan konfirmasi. ***

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi
Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat
Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE
Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI
Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya
Berikut Nama-Nama Cakades Terpilih di Kecamatan Komodo, Nardin Raih Suara Terendah
Hasil Pilkades Kecamatan Komodo, Ibrahim Ndung Tertinggi 1.015 Suara, Alimudin 545
Pilkades Mbeliling, 3 Petahana Tumbang, Quirinus Urudin Raih Suara Tertinggi 388
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WITA

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WITA

Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya

Berita Terbaru