Eksploitasi Seksual di Pioner Bar, Mami Octa Diduga Jadi Aktor Kunci Perdagangan Orang

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, GBRNews.id – Skandal gelap yang membayangi Pioner Bar & Cafe terus mencuat ke permukaan dan kini berubah menjadi isu paling panas di Labuan Bajo. Setelah sempat disegel warga RT 015 Puncak Waringin, Kelurahan Labuan Bajo karena beroperasi diam-diam tanpa mengantongi izin keramaian, tempat hiburan malam (THM) itu kembali diguncang dugaan jauh lebih serius: eksploitasi seksual hingga perdagangan orang (TPPO).

Nama seorang perempuan, Mami Octa, menyeruak sebagai figur sentral. Ia diduga menjadi pengatur penuh aktivitas Lady Companion (LC) sekaligus aktor kunci dalam dugaan transaksi seksual berbayar di dalam bar tersebut.

Informasi internal yang diterima media ini menyebut LC di Pioner Bar & Cafe direkrut dari berbagai daerah, termasuk Pulau Jawa dan Manggarai, dengan tarif layanan Rp150.000 per jam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun yang membuat isu ini meledak ke publik adalah dugaan transaksi layanan seksual dengan tarif mencapai Rp2.500.000 sekali layanan, yang disebut berjalan rapi dan terstruktur di bawah kendali Mami Octa.

Sumber internal bahkan menegaskan bahwa pemilik Pioner Bar & Cafe, Stefanus Emanuel Cundawan atau Pepeng, mengetahui praktik tersebut. Meski dalih manajemen LC berada pada Mami Octa, pembiaran terhadap aktivitas ilegal tetap berpotensi menjerat pemilik secara hukum.

Dugaan ini yang membuat nama Pioner Bar & Cafe tak pernah benar-benar tenggelam, justru kian mencuat ke permukaan setiap hari.

Berpotensi Melanggar UU TPPO dan KUHP

Serangkaian dugaan ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:

  • UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Diduga kuat praktik transaksi seksual tersebut memenuhi unsur TPPO.
  • KUHP Pasal 296 dan 506, Mengatur pidana bagi pihak yang memfasilitasi dan mengambil keuntungan dari perbuatan cabul.
  • Pertanggungjawaban Pemilik Usaha, Jika Pepeng mengetahui namun membiarkan praktik tersebut, unsur turut serta atau pembiaran dapat dikenakan sesuai UU TPPO dan KUHP.

Pioneer Bar sebagai entitas usaha seharusnya menjunjung:

  • Kepatuhan penuh terhadap hukum, termasuk izin usaha, ketenagakerjaan, dan larangan eksploitasi.
  • Zero tolerance terhadap transaksi seksual, sesuai aturan.
  • Tanggung jawab moral dan hukum pemilik, tanpa bisa berlindung di balik Mami Octa.
  • Perlindungan bagi korban, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Izin Masih Misterius, Pemilik Kian Bungkam

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Manggarai Barat, Maria Eltris Babur, mengaku izin usaha Pioner Bar “dipastikan sudah terbit”, namun tidak memberikan keterangan detail. Ia bahkan meminta media mengonfirmasi Pol PP yang hingga kini juga belum berbicara banyak.

Warga RT 015 pun mempertanyakan langkah pemerintah kelurahan dan Pol PP yang dianggap belum menunjukkan tindakan tegas, meski laporan dan protes sudah disampaikan berulang kali.

Ketua RT 015, Haji Mahfud H. Abdullah, mengaku sudah mengikuti prosedur resmi dan kini menanti tindak lanjut.

“Hal ini sudah saya laporkan baik dalam bersurat maupun secara langsung, saya hanya menunggu arahan dan sebaliknya saya juga masih menunggu konfirmasi dari pihak Pol PP yang katanya akan memediasi masalah ini,” ujarnya kepada GBRNews.id, Selasa (2/12/2025).

Ia bahkan menyebut aktivitas Pioner Bar & Cafe tetap berjalan diam-diam.

“Saya pun bingung dengan hal ini, sementara aktifitas Pioner Bar beberapa hari ini kalau dibilang hampir sama saja dengan usaha sebelumnya yang disulap jadi restoran. Sekarang banyak komplain dari warga. Seharusnya yang punya kewenangan yg dapat menghentikan ini, tapi itu mereka masih beroperasi diam-diam dan bahkan sampai subuh,” ungkapnya.

Di tengah kegaduhan itu, sikap bungkam Pepeng justru memicu lebih banyak pertanyaan dari publik. Warga RT 015 bahkan menilai ada pihak yang membackup bar tersebut sehingga dapat kembali beroperasi secara diam-diam.

Semua ini membuat skandal Pioner Bar & Cafe bukan hanya mencuat ke permukaan, tapi kini menjadi badai isu yang tak bisa lagi ditutup-tutupi. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi
Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat
Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE
Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI
Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya
Berikut Nama-Nama Cakades Terpilih di Kecamatan Komodo, Nardin Raih Suara Terendah
Hasil Pilkades Kecamatan Komodo, Ibrahim Ndung Tertinggi 1.015 Suara, Alimudin 545
Pilkades Mbeliling, 3 Petahana Tumbang, Quirinus Urudin Raih Suara Tertinggi 388
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WITA

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WITA

Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya

Berita Terbaru