Ekadana Ungkap BPN Mabar di Balik Sengketa Tanah dan Mafia

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025 - 19:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id –Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) kembali menjadi sorotan dalam kasus sengketa tanah di Labuan Bajo.

Setelah sebelumnya disebut-sebut dalam dugaan mafia tanah antara Ibrahim Hanta dan Niko Naput di Kerangan, kini BPN Mabar kembali dipertanyakan dalam konflik lahan di Pulau Kukusan.

Kasus terbaru ini melibatkan sengketa tanah seluas 10 hektare antara I Gusti Putu Ekadana melawan Entin Martini dan Muhammad Thasyrif Daeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanah yang terletak di Pulau Kukusan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, ini telah dimiliki Ekadana sejak 2005, namun proses sertifikasinya justru mengalami hambatan dari BPN Mabar.

Saat ditemui di Labuan Bajo pada Senin, (17/2/2025), Ekadana sapaan akrab I Gusti Putu Ekadana didampingi kuasa hukumnya, Hipatios Wirawan, menjelaskan bahwa ia membeli tanah tersebut dari Haji Maudu Djudje pada 2005. Dari total 10 hektare, dua hektare sudah bersertifikat, sementara pengajuan sertifikat untuk delapan hektare sisanya pada 2024 ditolak oleh BPN Mabar.

“Dulu rencananya mau buat sertifikat bertahap, jadi dua hektare dulu. Tapi saat mau lanjut untuk delapan hektare, tiba-tiba BPN menolak dengan alasan ada pihak lain yang mengajukan,” kata Ekadana.

Menurutnya, sejak 1965 tanah tersebut dikuasai Maudu Djudje tanpa ada masalah. Namun, begitu dirinya mengajukan sertifikat, justru muncul klaim dari pihak lain.

Ekadana menuding ada permainan mafia tanah yang melibatkan BPN Mabar dalam kasus ini.

“Tanah masyarakat bisa diakui oleh orang lain jika ada pihak yang mengurus sertifikat. Ini kan aneh. BPN seharusnya memastikan hak masyarakat, bukan malah menjadi bagian dari masalah. Dugaan kuat, BPN Mabar menjadi sarang mafia tanah,” tegasnya.

Ekadana menegaskan bahwa proses jual beli tanahnya sah berdasarkan hukum, lengkap dengan bukti pembayaran lunas dan persetujuan dari istri sah serta saudara kandung pemilik sebelumnya.

Namun, akibat tindakan BPN Mabar, ia kini harus berjuang untuk mempertahankan haknya.

Ia meminta Kepala BPN Mabar, Gatot Suyanto, agar tidak lagi menerbitkan sertifikat di atas tanah yang sudah dibeli oleh pihak lain.

Terpisah, Kepala BPN Mabar, Gatot Suyanto, enggan memberikan tanggapan langsung. Ia hanya meminta wartawan untuk menghubungi salah satu stafnya, Mex.

“Nanti ke kantor saja temui Pak Mex,” ujarnya singkat. (*)

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru