Labuan Bajo, GBRNews.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat memilih bungkam saat salah satu kadernya terseret dalam pusaran sengketa tanah seluas kurang lebih 6,2 hektar di Pantai Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Sekretaris DPD Perindo Manggarai Barat, Bernadus Ambat, sejak 26 Februari hingga Senin, 3 Maret 2026, belum membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirimkan terpantau telah dibaca (centang dua biru), namun tidak mendapat balasan.
Sebelumnya, melalui sambungan telepon, Bernadus sempat menyampaikan akan memberikan klarifikasi setelah tiba di Labuan Bajo, lantaran saat itu ia tengah dalam perjalanan. Namun hingga kini, pernyataan resmi tak kunjung disampaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari polemik kepemilikan lahan di kawasan Muara Nggoer yang kemudian berkembang menjadi dugaan pembuatan surat keberatan yang kini dipersoalkan secara hukum.
Nama oknum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H, yang juga menjabat Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat, ikut terseret dalam pengembangan perkara.
H disebut-sebut menjalankan modus sistematis untuk menekan serta memuluskan dugaan upaya pemerasan terhadap Haji Suhardi, warga Raong, Desa Golo Mori.
Tak hanya itu, H juga diduga memanfaatkan fasilitas kepartaian, termasuk kantor DPD partai, untuk mengonsep surat keberatan atas peralihan hak tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Fakta tersebut mencuat dari hasil pemeriksaan terhadap Tua Golo S di Sat Reskrim Polres Manggarai Barat. Dari pengembangan penyelidikan, dugaan peran H semakin mengerucut.
H (41) menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 10 jam pada Rabu (25/2/2026). Ia memasuki ruang Unit IDIK I Sat Reskrim sekitar pukul 14.30 Wita dan baru keluar pukul 23.45 Wita.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT yang dilayangkan oleh Suhardi pada 21 Januari 2026.
“Tadi malam, kami melalui Unit IDIK I telah melakukan permintaan keterangan klarifikasi terhadap saudara H. Ini berkaitan dengan laporan dugaan pembuatan surat palsu yang dilaporkan oleh saudara Suhardi pada tanggal 21 Januari 2026,” ujar AKP Lufthi, Kamis (26/2) pagi.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan lebih dari 45 pertanyaan guna mendalami proses penerbitan surat yang dipersoalkan, termasuk peran masing-masing pihak yang namanya tercantum dalam dokumen itu.
“Ada lebih dari 45 pertanyaan yang diajukan penyidik. Fokus utama kami adalah mendalami proses pembuatan surat tersebut serta peran dari pihak-pihak yang tercantum di dalamnya, termasuk saudara H sendiri,” jelas AKP Lufthi.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi yang dianggap mengetahui asal-usul dan kronologi munculnya surat yang diduga palsu itu. Meski demikian, pemeriksaan tambahan masih akan dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara.
“Sampai saat ini kami sudah memeriksa 11 orang saksi. Namun, tim penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain yang sekiranya mengetahui kronologi pembuatan surat dan dapat menerangkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya,” tegasnya.
Meski diperiksa cukup lama, status H saat ini masih sebagai saksi dalam tahap penyelidikan.
“Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Jika terbukti memenuhi unsur pidana, pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, Kuasa hukum H, Aldri Dalton Ndolu, mengakui surat yang kini dipersoalkan memang dibuat di Kantor DPD Partai Perindo Manggarai Barat di Labuan Bajo dan diketik langsung menggunakan laptop milik H.
Pengakuan itu disampaikan Aldri usai kliennya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai Barat pada Rabu (25/2/2026) malam.
Menurut Aldri, pembuatan surat tersebut berawal ketika seorang warga Nggoer yang juga Tua Golo berinisial S datang langsung ke kantor partai untuk meminta bantuan membuat surat keberatan.
“Pemeriksaan klien kami hari ini dipanggil untuk klarifikasi tentang pembuatan surat. Membantu membuat surat salah satu masyarakat Nggoer (Tua Golo) tentang surat keberatan,” jelas Aldri kepada sejumlah awak media.
Ia menegaskan, surat itu dibuat di kantor partai karena S datang langsung meminta pendampingan.
“Kalau soal pembuatannya itu seperti disampaikan oleh klien kami bahwa memang ini dibuat karna beliau (Tua Golo S) datang langsung ke kantor jadi dibuat di laptopnya klien saya,” ungkapnya.
Aldri menjelaskan, surat tersebut merupakan bentuk keberatan administratif atas terbitnya dua sertifikat di wilayah sengketa tanah seluas kurang lebih 6,2 hektar di Muara Nggoer.
“Kalau surat itu memang surat keberatan, sebuah upaya hukum administrasi yang dilakukan oleh saudara S atas ketidakpuasan terbitnya dua sertifikat di Muara Nggoer,” katanya.
Meski proses hukum terus berjalan, publik kini menyoroti sikap DPD Partai Perindo Manggarai Barat yang belum menyampaikan pernyataan resmi. ***
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










