LABUAN BAJO, GBRNews.id – Gelombang penolakan terhadap keberadaan Pioner Cafe & Bar di Puncak Waringin, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, terus menguat. Sebanyak 98 warga RT 015 secara resmi menandatangani surat penolakan, meminta pemerintah dan aparat bertindak tegas atas gangguan yang mereka alami selama berbulan-bulan.
Ketua RT 015 Puncak Waringin, Haji Mahfud H. Abdullah, mengungkapkan penolakan itu lahir dari rasa frustrasi warga akibat kebisingan serta gangguan ketertiban yang tak kunjung mendapat penanganan.
“Ini puncak dari masukan warga. Keluhan itu sudah lama, tapi seolah-olah dibiarkan. Warga akhirnya bereaksi keras dan memasang spanduk penolakan,” katanya saat ditemui GBRNews.id di kediamannya, Rabu (19/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahfud menegaskan bahwa warga tidak menolak bisnis atau orang yang ingin berusaha, namun yang mereka tuntut adalah kenyamanan hidup. Dengan jumlah sekitar 105 KK atau 400 jiwa, warga Puncak Waringin merasa aktivitas Pioner Cafe & Bar sudah melampaui batas toleransi.
“Kita di sini tidak pernah membatasi usaha. Warga hanya ingin ketenangan,” tegasnya.

Ia juga menyebut sejak awal berdirinya dua tempat hiburan di kawasan tersebut, tidak pernah ada pemberitahuan kepada warga maupun koordinasi dengan RT setempat.
“Tidak pernah ada laporan keberadaan kafe itu. Ketika terjadi keributan, tidak ada permintaan maaf. Sebagai Ketua RT saja saya diabaikan. Tiba-tiba bangunan berdiri, lalu muncul keributan,” ungkapnya.
Agar situasi tetap kondusif, Mahfud menegaskan ia selalu mengingatkan warganya untuk tidak bertindak di luar aturan.
“Saya bilang jangan terprovokasi. Kita tempuh jalurnya. Kita bersurat dulu ke Lurah,” sambungnya.
Terkait isu rencana mediasi di kantor Lurah, ia menepisnya. Menurut Mahfud, informasi itu hanya wacana yang beredar. Ia hanya berniat menyerahkan surat penolakan resmi dari warga.
“Saya hanya mau antar surat penolakan warga. Sampai sekarang tidak ada mediasi,” jelasnya.
Kelurahan Labuan Bajo merespons cepat penolakan warga ini. Lurah Vinsensius Taso memanggil Ketua RT 015 untuk klarifikasi, dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara (BA) pada Selasa, 18 November 2025.
BA tersebut merujuk pada surat penolakan yang ditandatangani 98 warga RT 015 tertanggal 10 November 2025.
“Kemarin saya dipanggil Lurah untuk klarifikasi, dan semuanya tertuang dalam berita acara,” beber Ketua RT.
Penolakan warga tidak berhenti pada penyegelan dan surat keberatan. Tembusan surat dikirim ke berbagai pihak berwenang, mulai dari:
– Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat
– Ketua DPRD Manggarai Barat
– Polres dan Dandim 1630 Manggarai Barat
– Camat Komodo
– Lurah Labuan Bajo
– Pol PP
– Bhabinkamtibmas dan Babinsa
Hal ini menunjukkan bahwa masalah tersebut telah dianggap serius dan memerlukan penanganan lintas sektor.

Mahfud menegaskan bahwa warga kini menanti tindakan konkret dari pemerintah kelurahan dan aparat terkait. Meski ada pihak yang mencoba melakukan negosiasi agar usaha tetap berjalan, warga RT 015 tetap pada satu sikap: menuntut penutupan total Pioner Cafe & Bar.
“Sekarang kita menunggu langkah dari pihak kelurahan,” tutupnya.
Di tengah polemik yang semakin panas, Pioner Cafe & Bar disebut tetap beroperasi hingga pukul 04.00 dini hari meski belum mengantongi izin keramaian. Dan belum ada tindakan tegas dari penegak hukum. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










