Bocah 3 Tahun di Manggarai Barat Dipanggil Polisi, Saksi Kunci Kematian Ibunya di Tangan Ayah

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id –Seorang bocah perempuan berusia 3 tahun, ACO, akan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Manggarai Barat terkait kematian tragis ibunya, Sustiana Melci Elda (22), yang diduga dihabisi oleh suaminya sendiri, Eduardus Ungkang (23).

Aurel, panggilan akrabnya, menjadi saksi kunci setelah menyaksikan langsung ayahnya menganiaya sang ibu hingga tewas di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, pada 3 Oktober 2024 lalu.

Ironisnya, sang ayah sempat merekayasa kematian Elda seolah-olah sebagai kasus bunuh diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemanggilan Aurel sebagai saksi dijadwalkan pada Kamis (16/1/2025), pukul 10.00 WITA, berdasarkan surat panggilan Nomor SP.Pgl/45/1/RES.1.6/2025/Sat Reskrim.

Elda berkeluarga dengan Eduardus Ungkang, disapa Ardus pada 2020 dan dikaruniai seorang putri, Aurelia Cecilia Oktaviasari.

Namun, kehidupan rumah tangga mereka penuh konflik hingga akhirnya berujung pada kekerasan fatal.

Elda ditemukan tewas mengenaskan di rumah suaminya, utang bersama disebut-sebut sebagai pemicu tragedi.

Polisi awalnya menduga kematian Elda sebagai kasus bunuh diri. Namun, bukti kuat yang dikumpulkan mengarah pada dugaan pembunuhan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada 24 Oktober 2024 lalu, Polres Manggarai Barat akhirnya menetapkan Ardus sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Surat panggilan kepada anak korban, Aurelia Cecilia Oktaviasari, Rabu (15/1/2025). Foto File PDF Rino-Gbrnews

Namun, dalam perkembangan terbaru, alternatif dakwaan kini mengarah pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mengembalikan berkas perkara pada 28 November 2024 untuk pemenuhan petunjuk jaksa (P19).

Hingga kini, penyidik Polres Manggarai Barat masih berupaya melengkapi berkas tersebut.

“Masih penuhi P19,” kata AKP Lufthi saat dikonfirmasi Gbrnews.id pada Senin (6/1/2025). **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi
Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat
Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE
Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI
Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya
Berikut Nama-Nama Cakades Terpilih di Kecamatan Komodo, Nardin Raih Suara Terendah
Hasil Pilkades Kecamatan Komodo, Ibrahim Ndung Tertinggi 1.015 Suara, Alimudin 545
Pilkades Mbeliling, 3 Petahana Tumbang, Quirinus Urudin Raih Suara Tertinggi 388
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WITA

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WITA

Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya

Berita Terbaru