Berkas Kasus Dugaan Pembunuhan Elda Dikembalikan Jaksa, Ayah Korban Kembali Dipanggil Polisi

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 02:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id –Perkembangan terbaru kasus dugaan pembunuhan Sustiana Melci Elda (22), yang menyeret nama suaminya, Eduardus Ungkang (24), sebagai tersangka. Hingga kini, proses hukum kasus ini terus berjalan, memantik perhatian publik yang menuntut keadilan.

Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyatakan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polres Manggarai Barat belum memenuhi syarat kelengkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, menjelaskan bahwa tim pidana umum telah menerima berkas tersebut sejak pertengahan November.

Namun, pada 28 November, berkas dikembalikan ke penyidik Polres Manggarai Barat untuk dilengkapi.

“Kami harus teliti sampai tidak kurang satu berkas pun untuk masuk ke tahap berikutnya,”ujar Ngurah Agung dilansir dari Floresa.co.

Sebelumnya, pada 8 November 2024, Polres Manggarai Barat menyerahkan berkas perkara Eduardus Ungkang ke Kejaksaan.

Surat Panggilan untuk Ayah Korban

Dalam upaya memperkuat penyidikan, Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat resmi melayangkan surat panggilan pertama kepada Adrianus Jehadun, ayah Elda, untuk pemeriksaan sebagai saksi.

Surat panggilan bernomor SP. Pgl/433/XII/RES.1.6/2024/Sat Reskrim ini meminta Adrianus hadir di Unit Idik 1 Sat Reskrim pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 10.00 WITA.

Surat panggilan kepada ayah korban, Adrianus Jehadun, Senin (16/12). Foto File PDF Rino-Gbrnews.

Adapun surat tersebut diterbitkan berdasarkan:

1. Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11 ayat (1) dan (2), serta Pasal 113 KUHP.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/X/2024/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 7 Oktober 2024.

4. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/72/X/Res.1.6/2024/Sat Reskrim, tertanggal 15 Oktober 2024.

Penyidik Polres Manggarai Barat berharap keterangan tambahan dari Adrianus dapat memperjelas kronologi peristiwa dan memperkuat berkas yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap.

Munculnya Pasal 338 dalam Surat Panggilan

Hal yang mengejutkan, dalam surat panggilan terbaru kepada Adrianus, tercantum Pasal 338 KUHP sebagai alternatif dakwaan. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, berbeda dari dakwaan awal Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, ditambah Sub Pasal 351 Ayat (2) dan (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara yang memicu kemarahan publik.

Perubahan ini memicu tanda tanya di kalangan masyarakat dan memunculkan harapan bahwa kasus ini akan ditangani lebih serius.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat panggilan pertama kepada Adrianus Jehadun, ayah dari korban, untuk dimintai keterangan tambahan.

“Keterangan tambahan ini diperlukan guna memenuhi P19,” ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi oleh Gbrnews.id pada Senin malam (16/12/2024).

P19 merujuk pada petunjuk yang diberikan jaksa kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap atau P21.

Meski begitu, AKP Lufthi belum mengungkap secara rinci jenis keterangan tambahan yang dimaksud atau perkembangan terbaru dari kasus ini.

Namun, ia menegaskan bahwa Polres Manggarai Barat berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Kasus Elda telah memantik kemarahan publik, terutama setelah ancaman hukuman awal dinilai terlalu ringan. Banyak pihak mendesak agar kasus ini ditangani dengan tegas dan transparan demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi
Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat
Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE
Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI
Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya
Berikut Nama-Nama Cakades Terpilih di Kecamatan Komodo, Nardin Raih Suara Terendah
Hasil Pilkades Kecamatan Komodo, Ibrahim Ndung Tertinggi 1.015 Suara, Alimudin 545
Pilkades Mbeliling, 3 Petahana Tumbang, Quirinus Urudin Raih Suara Tertinggi 388
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WITA

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WITA

Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya

Berita Terbaru