Labuan Bajo, GBRNews.id –Kasus kematian tragis Sustiana Melci Elda (22) kerap disapa Elda pada 03 Oktober 2024, sekitar pukul 08.55 WITA, di Dusun Nggilat, Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, terus menyedot perhatian publik.
Ayah korban, Adrianus Jehadun yang tak henti memperjuangkan keadilan bagi putrinya, memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai Barat pada Rabu pagi (18/12/2024).
Kehadirannya kali ini didampingi kuasa hukum Lambertus Sedus untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus yang menyisakan banyak pertanyaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ayah Elda tampak terlihat tegar meski jelas terpancar kesedihan mendalam. Ia berharap keterangan yang diberikan dapat membantu penyidik mengungkap kebenaran di balik kematian putrinya yang hingga kini masih diselimuti misteri.
“Kami hanya ingin keadilan. Tidak ada orang tua yang rela kehilangan anaknya dengan cara sadis seperti ini,” kata Adrianus kepada Gbrnews.id sebelum memasuki ruang penyidikan.
Kuasa hukum keluarga Elda juga menegaskan komitmennya untuk mendampingi kliennya hingga kasus ini tuntas.
“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Segala upaya akan kami tempuh demi mengungkap fakta-fakta yang selama ini belum terkuak,” tegas Sedus.
Diberitakan sebelumnya, Surat panggilan bernomor SP.Pgl/433/XII/RES.1.6/2024/Sat Reskrim memintanya hadir untuk memberikan keterangan tambahan guna memenuhi P19 petunjuk dari jaksa kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap (P21).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan pentingnya keterangan Adrianus dalam proses ini.
“Keterangan tambahan ini diperlukan guna memenuhi P19,” ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi oleh Gbrnews.id pada Senin malam (16/12/2024). **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










