Ardus Jalan Santai ke Kejaksaan, Pembunuh Istri di Macang Pacar

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 02:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id –Eduardus Ungkang alias Ardus (24), pria yang tega menghabisi istrinya sendiri, Sustiana Melci Elda (22), akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Selasa (18/2/2025).

Namun, momen pelimpahannya justru menjadi sorotan. Ardus tampak santai saat digiring ke kejaksaan dengan berjalan kaki dari Mako Polres ke kejaksaan.

Dalam video story Humas Polres Manggarai Barat yang berdurasi 21.00 detik, Ardus mengenakan kemeja pink, celana panjang hitam menyerupai jeans dan sepatu, tangannya terborgol tanpa penutup wajah. Ia hanya dikawal dua anggota tanpa seragam lengkap, menciptakan kesan jauh dari seorang pelaku pembunuhan keji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ardus (tengah) tampak santai saat digiring ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dengan berjalan kaki dari Mako Polres ke kejaksaan tanpa pengawalan anggota bersenjata, Selasa (18/2/2025). [Foto Screenshot/Rino]
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

“Kemarin, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, dengan tersangka saudara EU (24),” ujar AKP Lufthi dalam keterangan pers yang diterima Kamis (20/2/2025).

Dalam kasus ini, Ardus dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, serta pasal tambahan lainnya. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penyidik telah memeriksa 19 saksi, ditambah dua orang ahli, serta menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan, dua lembar baju, dua lembar kain selendang, dua unit handphone dan sebilah pisau,” terang AKP Lufthi.

Diberitakan sebelumnya, Elda, ibu satu anak, ditemukan tewas di rumah suaminya di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, pada 3 Oktober 2024. Ardus merekayasa kematian istrinya seolah-olah murni gantung diri setelah bertengkar soal pinjaman uang.

Eduardus Ungkang alias Ardus (24), pria yang tega menghabisi istrinya sendiri, Sustiana Melci Elda (22), saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Selasa (18/2/2025). [Foto Humas Polres Manggarai Barat]
Ayah korban, Adrianus Jehadun, melaporkan kejadian ini ke Polres Manggarai Barat pada 7 Oktober 2024 dengan nomor laporan STTLP/150/X/2024.

Polisi langsung bergerak cepat, melakukan otopsi setelah 9 (sembilan) hari pasca penguburan di TPU Watu Langkas, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, pada 12 Oktober 2024 yang ditandatangani resmi keluarga. Sejumlah barang bukti ditemukan menguatkan dugaan pembunuhan berencana.

Ardus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Oktober 2024 dalam konferensi pers yang dikawal ketat aparat bersenjata.

Polres Manggarai Barat juga telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Elda di Aula Kemala Bhayangkari pada Senin (4/11/2024).

Dalam rekonstruksi tersebut, Ardus memperagakan bagaimana ia menghabisi nyawa istrinya hingga tewas setelah cekcok terkait utang. Hasil rekonstruksi semakin menguatkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Namun, proses hukum mengalami sedikit hambatan setelah Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mengembalikan berkas perkara pada 28 November 2024 untuk pemenuhan petunjuk jaksa (P19). Penyidik pun segera melengkapi kekurangan dan akhirnya mendapatkan status P-21. Kini, masuk tahapan persidangan.

Kasus semakin memilukan setelah ACO (3), anak korban, turut diperiksa sebagai saksi kunci pada 16 Januari 2025.

Bocah kecil itu dipanggil berdasarkan surat panggilan resmi Nomor SP.Pgl/45/1/RES.1.6/2025/Sat Reskrim, karena diduga melihat langsung bagaimana ibunya meregang nyawa di tangan Ardus.

Keterlibatan ACO mendapatkan perhatian serius dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Dinas Sosial Manggarai Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ardus dikawal ketat anggota bersenjata saat gelar konferensi pers penetapan tersangka kasus kematian tragis Elda, Kamis (24/10/2024). [Foto GBRNEWS/Rino]
Dalam kasus ini, polisi mentersangkakan Ardus sebagai tersangka tunggal. Sementara itu, keluarga korban menduga keterlibatan kedua orangtua tersangka, di antaranya ayah LYN (52) dan ibu EN (47), serta meyakini ada aktor intelektual di balik kasus ini.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Manggarai Barat dalam menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami hingga bisa menyelesaikan penyidikan perkara ini dengan cepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup AKP Lufthi. (*)

 

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Bastian Bawa Uma Lantar Menang di Laga Pembuka PSSI Cup II Manggarai Barat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:41 WITA

PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick

Berita Terbaru