Labuan Bajo, GBRNews.id –Eduardus Ungkang alias Ardus (24), pria yang tega menghabisi istrinya sendiri, Sustiana Melci Elda (22), akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Selasa (18/2/2025).
Namun, momen pelimpahannya justru menjadi sorotan. Ardus tampak santai saat digiring ke kejaksaan dengan berjalan kaki dari Mako Polres ke kejaksaan.
Dalam video story Humas Polres Manggarai Barat yang berdurasi 21.00 detik, Ardus mengenakan kemeja pink, celana panjang hitam menyerupai jeans dan sepatu, tangannya terborgol tanpa penutup wajah. Ia hanya dikawal dua anggota tanpa seragam lengkap, menciptakan kesan jauh dari seorang pelaku pembunuhan keji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, dengan tersangka saudara EU (24),” ujar AKP Lufthi dalam keterangan pers yang diterima Kamis (20/2/2025).
Dalam kasus ini, Ardus dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, serta pasal tambahan lainnya. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penyidik telah memeriksa 19 saksi, ditambah dua orang ahli, serta menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan, dua lembar baju, dua lembar kain selendang, dua unit handphone dan sebilah pisau,” terang AKP Lufthi.
Diberitakan sebelumnya, Elda, ibu satu anak, ditemukan tewas di rumah suaminya di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, pada 3 Oktober 2024. Ardus merekayasa kematian istrinya seolah-olah murni gantung diri setelah bertengkar soal pinjaman uang.

Polisi langsung bergerak cepat, melakukan otopsi setelah 9 (sembilan) hari pasca penguburan di TPU Watu Langkas, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, pada 12 Oktober 2024 yang ditandatangani resmi keluarga. Sejumlah barang bukti ditemukan menguatkan dugaan pembunuhan berencana.
Ardus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Oktober 2024 dalam konferensi pers yang dikawal ketat aparat bersenjata.
Polres Manggarai Barat juga telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Elda di Aula Kemala Bhayangkari pada Senin (4/11/2024).
Dalam rekonstruksi tersebut, Ardus memperagakan bagaimana ia menghabisi nyawa istrinya hingga tewas setelah cekcok terkait utang. Hasil rekonstruksi semakin menguatkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Namun, proses hukum mengalami sedikit hambatan setelah Kejaksaan Negeri Manggarai Barat mengembalikan berkas perkara pada 28 November 2024 untuk pemenuhan petunjuk jaksa (P19). Penyidik pun segera melengkapi kekurangan dan akhirnya mendapatkan status P-21. Kini, masuk tahapan persidangan.
Kasus semakin memilukan setelah ACO (3), anak korban, turut diperiksa sebagai saksi kunci pada 16 Januari 2025.
Bocah kecil itu dipanggil berdasarkan surat panggilan resmi Nomor SP.Pgl/45/1/RES.1.6/2025/Sat Reskrim, karena diduga melihat langsung bagaimana ibunya meregang nyawa di tangan Ardus.
Keterlibatan ACO mendapatkan perhatian serius dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Dinas Sosial Manggarai Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Manggarai Barat dalam menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami hingga bisa menyelesaikan penyidikan perkara ini dengan cepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup AKP Lufthi. (*)
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










