Ardus Diduga Bunuh Istri, Pasal Penganiayaan Dipertanyakan

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 03:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id –Kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan Eduardus Ungkang (24), atau yang akrab disapa Ardus, terhadap istrinya, Sustiana Melci Elda (22), kini tengah mencuri perhatian publik.

Kejadian tragis ini semakin menarik perhatian setelah pihak berwenang menetapkan pelaku dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 3 Oktober 2024, ketika terjadi cekcok hebat antara pasangan suami istri ini di kediaman mereka di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cekcok tersebut berfokus pada bunga pinjaman uang sebesar 10 persen, yang kemudian berujung pada kematian Elda yang begitu tragis.

Pihak kepolisian sempat mendalami klaim yang dibuat oleh Ardus, yang menyatakan bahwa istrinya meninggal akibat bunuh diri. Namun, penyelidikan lebih lanjut menunjukkan adanya kejanggalan dalam cerita tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, meskipun saat ini Ardus dijerat dengan pasal penganiayaan, tidak menutup kemungkinan jika bukti baru muncul, pasal yang dikenakan bisa saja diubah atau ditambahkan.

“Untuk sementara kami masih menggunakan Pasal 351 KUHP dalam pelimpahan berkas perkara tahap pertama. Namun, jika ada petunjuk baru dari kejaksaan, kami tidak menutup kemungkinan adanya perubahan atau penambahan pasal,” kata AKP Lufthi usai rekonstruksi, Senin siang (4/10). **

Nonton selengkapnya di YouTube Gbrnews Konferensi Pers Polres Manggarai Barat: https://youtu.be/eol7JR20oO8?si=ZJ9gS-HIG9VL4L5X

 

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi
Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat
Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE
Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI
Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya
Berikut Nama-Nama Cakades Terpilih di Kecamatan Komodo, Nardin Raih Suara Terendah
Hasil Pilkades Kecamatan Komodo, Ibrahim Ndung Tertinggi 1.015 Suara, Alimudin 545
Pilkades Mbeliling, 3 Petahana Tumbang, Quirinus Urudin Raih Suara Tertinggi 388
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WITA

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WITA

Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya

Berita Terbaru