Labuan Bajo, GBRNews.id –Menyambut perayaan malam Tahun Baru 2025, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo mengambil langkah tegas untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Melalui Surat Edaran Nomor SE-KSOP. LBJ 2 Tahun 2024, KSOP resmi melarang penggunaan petasan, kembang api, dan alat piroteknik seperti Red Hand Flares, Smoke Signals, dan Parachute Signals.
Kepala KSOP, Stephanus Risdiyanto, menegaskan bahwa aturan ini diberlakukan demi mencegah risiko kebakaran, ledakan, serta gangguan keselamatan di perairan dan pelabuhan Labuan Bajo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keselamatan semua pihak adalah prioritas utama kami. Kami berharap masyarakat dan pelaku pelayaran mematuhi kebijakan ini,” ujar Stephanus, Senin (30/12/2024).
Larangan ini berlaku di sejumlah titik strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan pelayaran, yaitu: 1) Di atas kapal, 2) Area Pelabuhan Marina dan perairan Labuan Bajo, 3) Perairan belakang Hotel Meruorah.

Larangan ini didukung oleh berbagai regulasi penting, termasuk:
a. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan bahan peledak.
b. KUHP Pasal 187, tentang bahaya penggunaan bahan peledak.
c. Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008, terkait pengendalian bahan peledak komersial.
d. Konvensi SOLAS 1974, yang menyoroti aspek keselamatan di laut.
Surat edaran ini juga telah disampaikan kepada berbagai pihak, seperti:
1. Bupati Manggarai Barat
2. Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Labuan Bajo
3. Kepala Kepolisian Resor Manggarai Barat
4. Komandan Rayon Militer Komodo
5. Sat Pol PP dan Damkar Labuan Bajo
Dengan kerja sama semua pihak, Labuan Bajo diharapkan menjadi contoh perayaan tahun baru yang tertib dan aman.
Mari bersama menjaga keselamatan dan ketenangan di perairan dan pelabuhan, agar Labuan Bajo tetap menjadi primadona wisata yang memukau dunia. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










