Wanita Asal Bima Diringkus Polisi di Labuan Bajo

- Redaksi

Jumat, 15 November 2024 - 10:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, GBRNews.id –Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil meringkus seorang wanita karena mencuri barang perhiasan emas di atas kapal Ferry KMP Cucut.

Pelaku bernisial N alias Leni (31 tahun) warga Desa Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., MH menerangkan Leni nekat melakukan aksi pencurian barang perhiasan emas milik
Titi Sudianti (36) salah seorang penumpang KMP Cucut penyeberangan Sape-Labuan Bajo pada Sabtu, 9 November 2024 dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi meringkus Leni pada Selasa (12/11) pagi di salah satu kos-kosan di Kampung Air, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Kemarin, kita menangkap seorang pelaku pencurian perhiasan emas milik penumpang di atas kapal ferry,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, Kamis (14/11/2024) sore.

AKP Lufthi Darmawan Aditya menguraikan
aksi pelaku bermula ketika korban bernama Titi Sudianti (36) sedang melakukan perjalanan menggunakan Kapal Ferry KMP. Cucut dari Pelabuhan Sape, NTB, menuju ke Pelabuhan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Dalam perjalanan, korban tertidur pulas. Sementara itu tas milik korban berada di dekatnya. Saat korban tertidur pulas, pelaku langsung membongkar isi tas korban dan berhasil mencuri lima cincin emas dan satu liontin emas seharga Rp 30,6 juta yang ada di tas korban

“Saat korban bangun lalu memeriksa barang di dalam tas miliknya. Ternyata perhiasan emas sudah tidak ada. Mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/168/XI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, hanya membutuhkan waktu kurang dari seminggu, Tim Resmob Komodo mendapati informasi keberadaan dan langsung mengamankan pelaku,” ungkap AKP Lufthi sapaan akrabnya.

Setelah ditangkap, N (31) langsung dibawa ke Mapolres Manggarai Barat. Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa sebagian perhiasan emas itu telah digadai pelaku untuk keperluan pembayaran utang.

“Dua buah cicin dan satu buah liontin emas telah digadaikan oleh pelaku seharga Rp 9 juta, karena pelaku memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya,” tutur Ajun komisaris polisi itu.

Pelaku N (31) telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam di sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan tiga buah cincin emas, uang tunai Rp 3,2 juta, ATM Bank BNI dengan saldo Rp 4,8 juta, dan sebuah handphone merk Oppo A57.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” sebut AKP Lufthi.

Selain itu, Kasat Reskrim juga mengimbau para penumpang kapal tidak menggunakan atau membawa perhiasan berlebihan untuk mencegah tindak kejahatan.

“Kami minta calon penumpang kapal laut tidak memakai perhiasan emas yang mencolok karena akan mengundang orang berbuat kejahatan,” imbaunya.

Menurut dia, penumpang yang memakai perhiasan dan membawa barang bawaan secara berlebihan rawan terjadi tindak kejahatan seperti penodongan, pencurian, pemerasan, hipnotis dan lainnya yang akan membahayakan keselamatannya.

“Kami berharap calon penumpang kapal untuk lebih waspada dan mengantisipasi tindak kejahatan ini agar selamat sampai tujuan,” harap Perwira polisi itu.*

Berita Terkait

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan
Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan
PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace
PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0
Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol
PSSI Cup II Mabar: Monster Mbeliling Hajar Gladiator 4-0, Berto Cetak Hattrick
PSSI Cup II Manggarai Barat Butuh Rp375 Juta, Panitia Baru Kantongi 35 Persen
Berikut Jadwal Resmi Babak Penyisihan Grup PSSI Cup II Manggarai Barat 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Krisna FC Tundukkan PS Menjaga 2-0, Crespo Hale Motor Serangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WITA

Coach Kletus Gabhe Dorong PSSI Mabar Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:47 WITA

PSSI Cup II Mabar: Wae Sambi FC Bantai Sama Nggitan 4-0, Dwikie Jehaman Cetak Brace

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:01 WITA

PSSI Cup II Mabar: SMANDU FC Tak Berdaya, PSG Papa Garang Pesta Gol 5-0

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Komodo United Bantai Mata Wae 13-1, Angga Asnandi Cetak 8 Gol

Berita Terbaru