Labuan Bajo, GBRNews.id –Kepolisian Resor Manggarai Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Eduardus Ungkang (24) terhadap istrinya Sustiana Melci Elda (22).
Sebelumnya, kematian tragis menimpa Elda begitu disapa terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024 lalu di kediaman suaminya di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar.
Pelaku Eduardus Ungkang kerap disapa Ardus merekayasa penyebab kematian korban yang disebut akibat bunuh diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aula Kemala Bhayangkari menjadi saksi bisu dari ketegangan yang terpancar saat peristiwa itu diperagakan kembali, Senin siang (4/11/2024).
Dalam rekonstruksi itu, penyidik Satreskrim Polres Mabar menghadirkan tersangka, pengecara korban dan dua orang saksi, masing-masing Hilarius Hence dan Edeltrudis Hartati.
Tersangka Ardus memperagakan 27 adegan sesaat sebelum korban yang merupakan istrinya tewas.
Setiap adegan dipenuhi ketegangan dan dikawal ketat. Semua mata tertuju pada ekspresi dan gerakan Ardus, yang menunjukkan rasa penyesalan atau pembelaan diri yang dramatis.
Dua Versi, Satu Tragedi
Rekonstruksi tersebut menampilkan dua versi yang sangat berbeda, satu berdasarkan hasil penyelidikan polisi dan satu lagi dari pengakuan Ardus sendiri.

Di sinilah perbedaan mencolok terungkap, menciptakan ketidakpastian dan perdebatan yang sengit tentang apa yang sebenarnya terjadi pada Elda.
Versi Polisi
Rekonstruksi diawali dengan adegan 1-4 korban yang menelpon ayahnya, Adrianus Jehadun (saksi 1) yang diperagakan oleh pemeran pengganti. Adegan selanjutnya diperagakan oleh tersangka dan kedua saksi yakni Hilarius Hance (saksi 2) dan Edeltrudis Hartati (saksi 3).
Dalam adegan 5-10, terlihat Ardus dan istrinya terlibat pertengkaran panas. Dengan emosi yang memuncak, Ardus menampar wajah Elda hingga ia tersandar ke dinding.
Tidak berhenti di situ, adegan memperlihatkan bagaimana korban yang menangis mencoba menelepon orang tuanya, sementara Ardus berdiri santai di dekatnya sebelum akhirnya pergi.
Pada momen ini tidak ditemukan pengganti korban memerankan adegan yang mengarah pada akhir yang tragis.
Versi Ardus
Sebaliknya, dalam pengakuannya, Ardus menceritakan percakapan yang lebih santai namun penuh ketegangan. Perdebatan terjadi saat mereka duduk berdua, dan setelah ketegangan memuncak, ia menampar istrinya.
Namun, alih-alih meninggalkan korban, Ardus mengklaim bahwa Elda mengambil pisau dari dapur dan mengancam dirinya sendiri.
Dalam adegan ini, korban mengarahkan pisau ke perutnya sendiri seolah-olah hendak mengancam dirinya, sementara Ardus tetap berada di tempat tanpa melakukan tindakan langsung.
Pada adegan 14-27, versi polisi menampilkan momen saat Ardus menemukan Sustiana tergantung dengan kain batik.
Hilarius Hence, yang kemudian mendapati Ardus berteriak meminta tolong sambil memeluk tubuh korban yang tak bernyawa, turut membantu menurunkan korban.
Sementara itu, Edeltrudis yang menyusul ke tempat kejadian melihat peristiwa itu dari pintu rumah dan segera memanggil warga lain untuk mencari bantuan.
Selanjutnya versi Ardus pada adegan 18-27, ia memperagakan setiba dirumah sambil menggendong anaknya (saksi 4). Saat itu, ia melihat istrinya sudah tergantung.
Terlihat penuh kepanikan, Ardus meletakkan anaknya di lantai yang tak jauh dari korban sebelum memeluk istrinya yang tergantung.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menegaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk menggambarkan peristiwa secara visual agar tidak ada perspektif yang simpang siur antara pihak korban dan tersangka.
“Rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran secara visual terkait peristiwa pidana ini supaya tidak terjadi perspektif berbeda antara keluarga korban dan tersangka. Ini juga bagian dari kepentingan penyidikan,” katanya.

AKP Lufthi, menekankan bahwa setiap adegan dalam rekonstruksi ini telah disesuaikan dengan keterangan para saksi dan pengakuan tersangka, serta hasil pemeriksaan medis.
“Ini juga sejalan dengan hasil autopsi. Sudah sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka terhadap korban,” ujarnya.
Hasil visum dari RSUD Pratama Komodo dan autopsi Tim Forensik Polda NTT menunjukkan luka-luka akibat kekerasan benda tumpul di berbagai bagian tubuh korban.
Kematian Elda disebabkan oleh saluran nafas yang tertutup, memunculkan dugaan kuat bahwa ada unsur kekerasan fisik sebelum kematiannya.
Tersangka Ardus dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Namun, AKP Lufthi tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian pasal jika terdapat petunjuk baru dalam proses hukum selanjutnya.
“Untuk sementara kita masih menggunakan pasal 351 KUHP untuk pelimpahan berkas perkara tahap pertama. Jika ada petunjuk baru dari kejaksaan, bisa saja pasal tersebut diganti atau ditambahkan,” jelas AKP Lufthi. **
Nonton selengkapnya di YouTube Gbrnews Konferensi Pers Polres Manggarai Barat: https://youtu.be/eol7JR20oO8?si=ZJ9gS-HIG9VL4L5X
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










