LABUAN BAJO, GBRNews.id – Polres Manggarai Barat resmi menetapkan Emiliana Helni sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Ivon Burhan sejak April 2026.
Kuasa hukum Ivon Burhan, Aldri Dalton Ndolu, mengatakan penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara yang diduga berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kepada GBRNews.id, Sabtu (3/10/2026) malam, Aldi mengungkapkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/440/IX/RES.1.24/2026/SAT RESKRIM tertanggal 25 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa Emiliana Helni ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2026.
“Baru-baru kami sudah mendapatkan SP2HP tentang penetapan tersangka EH pada tanggal 23 September. Dan jadwal pemanggilan sebagai tersangka terhadap terlapor itu sudah dilakukan pada hari Selasa kemarin,” ungkap Aldi.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP juncto Pasal 441 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Perkara tersebut kemudian dilaporkan Ivon Burhan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dengan ditetapkannya Emiliana Helni sebagai tersangka, pihak pelapor berharap penyidik terus mempercepat proses hukum hingga perkara tersebut dapat dilimpahkan ke tahap persidangan.
“Kalau sudah penetapan tersangka, harapan kami sebagai pelapor, proses hukumnya pihak kepolisian lebih giat, ya. Lebih giat untuk mendorong hal ini supaya bisa sampai pada persidangan,” tegas Aldi. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










