Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI

- Redaksi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komandan Kodim 1630/Manggarai Barat Letkol Inf Budiman Manurung saat menjenguk Syarif, korban dugaan pemukulan oleh dua anggota TNI, yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo. Foto: Antara

Komandan Kodim 1630/Manggarai Barat Letkol Inf Budiman Manurung saat menjenguk Syarif, korban dugaan pemukulan oleh dua anggota TNI, yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo. Foto: Antara

LABUAN BAJO, GBRNews.id – Kuasa hukum korban, Aldri Dalton Ndolu, mendesak transparansi dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga sipil Syarif yang melibatkan dua prajurit TNI di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aldi menilai pihak korban hingga kini belum memperoleh informasi terbaru terkait perkembangan proses hukum setelah korban dan sejumlah saksi memberikan keterangan kepada penyidik Subdenpom IX/1-1 Ende.

Karena itu, pihaknya menyiapkan surat kepada sejumlah lembaga untuk meminta perhatian terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk Panglima TNI dan DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami harapkan transparansi. Sampai dengan saat ini kami belum tahu perkembangan terakhir sejak klien kami selesai memberikan keterangan. Harusnya sudah ada berita buat kami, apakah sudah ambil keterangan terlapor atau apakah mereka sudah ditahan?” ujar Aldri dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Kamis (1/10/2026).

Menurut Aldri, keluarga korban masih mengalami trauma akibat peristiwa yang terjadi di Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, pada Selasa (8/9/2026).

“Anak dan istri korban sampai detik ini masih trauma,” katanya.

Aldi juga menyoroti penggunaan seragam dinas TNI dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya, seragam dinas merupakan atribut negara yang semestinya tidak digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap warga.

“Seragam ini bukan tujuannya dipakai untuk menakut-nakuti orang atau menganiaya. Ini pakaian negara, dibayar oleh masyarakat. Ini tidak elok dan instansi terkait harus bertindak tegas,” tegasnya.

Ia berharap proses hukum terhadap dua prajurit tersebut berjalan sesuai ketentuan dan dapat memberikan kepastian bagi korban serta keluarganya.

Siap Surati Panglima TNI dan DPR RI

Aldi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan dengan menyurati sejumlah lembaga negara.

Surat tersebut rencananya ditujukan kepada DPR RI melalui komisi terkait, LPSK, Panglima TNI, Komnas HAM, dan Komisi Yudisial (KY).

“Malam ini kami siapkan suratnya. Besok kami layangkan ke DPR RI (komisi terkait), LPSK, Panglima TNI, Komnas HAM, dan Komisi Yudisial (KY). Karena masih ada lembaga-lembaga di atas untuk mengawasi penanganan di bawah,” ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum korban juga menyatakan akan menyiapkan laporan baru terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan dugaan pemalsuan dokumen.

Untuk dugaan pelanggaran UU ITE, Aldri menyebut pihaknya telah mengumpulkan tangkapan layar sejumlah unggahan di Facebook yang dinilai mengandung pernyataan provokatif terkait perkara tersebut.

“Ada keluarga dari pelaku yang di FB membuat bahasa provokasi yang tidak paham sama sekali (duduk perkaranya). Kami sudah screenshot postingan-postingannya, dan kami akan buat laporan baru,” katanya.

Dalam perkara yang sama, kuasa hukum korban juga telah melaporkan empat warga sipil berinisial JA, S, M dan S ke Polda NTT.

Keempatnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pengrusakan secara bersama-sama dalam peristiwa di Rangko.

Menurut Aldri, laporan tersebut telah diterima Polda NTT dan saat ini berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

“Laporan di Polda NTT sudah diterima dan sekarang berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Saksi kami melihat langsung mereka bersama-sama melakukan pengrusakan pagar dan tanaman pisang,” jelasnya.

Kuasa hukum korban, Aldri Dalton Ndolu (kiri) didampingi tim hukumnya Sirilus Kasur (kanan), saat menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan di Dusun Rangko, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (1/10/2026) sore di Labuan Bajo. Foto: Rino/GBRNews.id

Pihaknya kini menunggu proses disposisi ke subdit terkait untuk penanganan laporan tersebut, termasuk pemanggilan terhadap para terlapor.

Laporan terhadap empat warga sipil itu dibuat Syarif bersama keluarga dan kuasa hukumnya di Polda NTT pada Senin (28/9/2026).

Subdenpom Ende Telah Periksa Korban dan Saksi

Sementara itu, dugaan keterlibatan dua prajurit TNI dalam kasus tersebut telah ditangani Subdenpom IX/1-1 Ende.

Penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-36/A-28/IX/2026 tertanggal 12 September 2026. Hal tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Nomor PGL-18/IX/IDIK/2026 yang dikeluarkan Subdenpom IX/1-1 Ende.

Dua prajurit yang disebut dalam surat tersebut yakni Sertu Ari Yusril, Danru 1 Ton 2 Ki B, Yonif 743/PSY, dan Pratu Ari Risda, Babinsa Ramil 1630-03/Macang Pacar, Kodim 1630/Manggarai Barat.

Penyidik Subdenpom telah memeriksa korban Syarif, istri korban Jumina, serta seorang saksi bernama Rudi pada Senin (21/9/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah video dugaan penganiayaan terhadap Syarif viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat dua oknum TNI berseragam loreng melakukan kekerasan terhadap korban di hadapan istri dan anaknya.

Adik korban, Safrudin, menyebut peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WITA.

Dandim Pastikan Diproses

Sebelumnya, Komandan Kodim 1630/Manggarai Barat Letkol Inf Budiman Manurung memastikan kedua prajurit tersebut akan diproses sesuai mekanisme internal TNI.

Budiman menjelaskan, peristiwa tersebut berkaitan dengan persoalan sengketa lahan. Kedua prajurit disebut bermaksud membela orang tuanya.

Namun, tindakan kekerasan yang dilakukan dengan menggunakan seragam dinas TNI tetap menjadi persoalan yang harus diproses sesuai ketentuan.

“Kami mengambilkan keterangan, mengumpulkan para saksi, dan lain sebagainya. Konteksnya mereka membela orang tuanya, namun terjadilah seorang anak berseragam TNI memukul warga. TNI ini lahir dari rakyat, mengayomi rakyat. Setiap tindakan prajurit memiliki konsekuensi dan akan diproses hukum sesuai ketentuan di internal TNI,” jelas Budiman dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2026).

Tangkapan layar 2 oknum TNI terlibat aniaya warga di Dusun Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, pada Selasa (8/9/2026).

Kini, pihak korban menunggu perkembangan lebih lanjut proses hukum terhadap dua prajurit tersebut. Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut dan mendorong agar penanganannya berjalan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. **

Penulis : Rino

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi
Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat
Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE
Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya
Berikut Nama-Nama Cakades Terpilih di Kecamatan Komodo, Nardin Raih Suara Terendah
Hasil Pilkades Kecamatan Komodo, Ibrahim Ndung Tertinggi 1.015 Suara, Alimudin 545
Pilkades Mbeliling, 3 Petahana Tumbang, Quirinus Urudin Raih Suara Tertinggi 388
Roni Katu Menang Pilkades Golo Ndoal, Raih 359 Suara
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:42 WITA

Sebulan Berlalu, Polres Mabar Belum Ungkap Perkembangan Kasus Wasit Fredi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Beredar Isu Panas Pilkades Macang Tanggar, Selisih 1 Suara Dipersoalkan, Dinamika Horizontal Mencuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Polres Mabar Resmi Tetapkan Emiliana Helni Tersangka Kasus Dugaan ITE

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Transparansi Kasus Dua Prajurit TNI di Mabar, Surati Panglima TNI hingga DPR RI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WITA

Hasil Pilkades Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Ini Cakades Terpilih dan Raihan Suaranya

Berita Terbaru