LABUAN BAJO, GBRNews.id – Kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, pada 8 September 2026, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya dua anggota TNI yang diduga terlibat dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Ende, keluarga korban kini melaporkan empat warga sipil ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).
Dua anggota TNI tersebut yakni Sertu Ari Yusril, Danru 1 Ton 2 Ki B, Kesatuan Yonif 743/PSY, dan Pratu Ari Risda, Babinsa Ramil 1630-03/Macang Pacar, Kesatuan Kodim 1630/Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara empat warga sipil yang dilaporkan masing-masing berinisial JA, S, M dan S. Mereka diduga turut terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban.
Laporan tersebut dibuat korban Syarif bersama keluarga dan kuasa hukumnya, Aldri Dalton Ndolu, di Polda NTT pada Senin (28/9/2026).
“Hari ini kami bersama keluarga korban dan korban membuat laporan di Polda NTT atas empat orang tersebut. Laporan kami sudah diterima dan kita menunggu proses selanjutnya oleh Polda NTT,” ujar Aldri, yang akrab disapa Aldi, kepada GBRNews.id, Senin malam.
Menurut Aldi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi pada 8 September 2026.
“Inti laporan kami adalah dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi pada 8 September 2026 lalu, yang melibatkan dua oknum TNI dan empat warga sipil,” jelasnya.
Laporan terhadap empat warga sipil tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT dan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/357/IX/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Diduga Dipicu Sengketa Tanah
Kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan tersebut diduga dipicu persoalan sengketa tanah di Kampung Rangko.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika dirinya diduga dianiaya oleh dua oknum anggota TNI. Tak lama berselang, terlapor atas nama Jemaling Apis bersama sejumlah rekannya diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat kepada institusi penegak hukum.
“Harapan kami, seluruh proses hukum ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hak-hak korban dapat terlindungi dan keadilan bagi korban dapat diwujudkan,”tutup Aldi. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










