LABUAN BAJO, GBRNews.id – Polres Manggarai Barat membuka ruang mediasi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap wasit Fredianus Adi Sudirman alias Fredi yang menyeret Pelatih Komodo United, Romanus Novri. Meski demikian, mediasi tersebut bukan berarti perkara telah selesai atau dihentikan.
Fasilitasi mediasi dilakukan Satreskrim Polres Manggarai Barat melalui pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2021.
Hal itu tertuang dalam surat undangan Nomor B/2476/IX/RES 1.6 tertanggal 19 September 2026. Fredi selaku pelapor diundang untuk mengikuti musyawarah penyelesaian perkara yang dijadwalkan pada Selasa, 22 September 2026 pukul 09.30 WITA di Ruang Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mediasi tersebut akan difasilitasi oleh IPDA Jansen Gideon Sitohang, S.Tr.K.
Sementara itu, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi sebelumnya telah memeriksa Fredi sebagai korban, enam orang saksi, serta pihak yang dilaporkan.
Penyidik juga telah mengamankan rekaman video amatir yang berkaitan dengan kejadian serta meminta Visum et Repertum (VeR) dari Puskesmas Labuan Bajo.
Hasil VeR masih ditunggu sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus tersebut berawal dari insiden usai pertandingan babak delapan besar Open Turnamen PSSI Cup II Manggarai Barat 2026 antara Black Crown dan Komodo United di Stadion Komodo, Jumat (4/9/2026).
Dalam laporan polisi, Romanus Novri dilaporkan terkait dugaan penganiayaan terhadap Fredi setelah pertandingan berakhir.
Kuasa hukum Fredi, Muhamad Tony, sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya memilih untuk tetap mengikuti proses hukum.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan Polres Manggarai Barat membuka ruang mediasi sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
“Ini upaya RJ inisiatif penyidik sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2021. Setelah tidak ada upaya itu, maka status perkara naik ke tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka serta dilakukan upaya penangkapan dan penahanan secara pro justitia,” kata Tony kepada GBRNews.id, Senin (21/9/2026).
Dengan demikian, mediasi yang dijadwalkan pada 22 September 2026 belum dapat dimaknai sebagai berakhirnya perkara. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi






