LABUAN BAJO, GBRNews.id – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membatasi jam operasional pub dan kafe di Labuan Bajo pascagempa bumi yang mengguncang wilayah Flores. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan masyarakat dan wisatawan selama masa pemulihan pascabencana.
Pembatasan tersebut tertuang dalam surat imbauan bernomor 556.9/195/Parekrafbud/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Manggarai Barat, Drs. Fransiskus Sales Sodo.
Dalam surat tersebut, Pemkab Manggarai Barat meminta para pelaku usaha tempat hiburan untuk menyesuaikan operasional. Jam operasional dibatasi hingga pukul 23.00 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pembatasan jam operasional, pengelola pub dan kafe juga diminta menyesuaikan volume musik, pengeras suara, maupun perangkat audio lainnya. Hal ini agar masyarakat dan pengunjung tetap dapat mendengar peringatan dini gempa maupun informasi kedaruratan dengan jelas.
Pemkab Mabar juga mengingatkan pelaku usaha untuk melakukan pengecekan kondisi bangunan secara berkala. Bangunan atau fasilitas yang mengalami kerusakan dan berpotensi membahayakan keselamatan dilarang digunakan.
Tak kalah penting, seluruh karyawan dan petugas diminta memahami prosedur tanggap darurat apabila terjadi gempa susulan.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan yang beraktivitas di Labuan Bajo di tengah proses pemulihan pascagempa Flores. **
Penulis : Sarifudin
Editor : Redaksi






