LABUAN BAJO, GBRNews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat berhasil memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp2.094.098.671 dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yakni proyek pembangunan Jalan Golowelu–Orong dan pembangunan Irigasi Wae Kaca.
Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Rabu pagi (3/6/2026).
Dalam kesempatan itu, tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu yang tersusun rapi di atas meja menjadi perhatian utama dan menggambarkan hasil nyata pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi yang ditangani Kejari Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, mengatakan uang yang berhasil diamankan berasal dari dua perkara korupsi proyek infrastruktur yang sebelumnya telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, mengatakan uang yang berhasil diamankan berasal dari dua perkara korupsi proyek infrastruktur yang sebelumnya telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Uang sebesar itu merupakan pemulihan kerugian keuangan negara dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah inkrah. Setelah proses ini selesai, uang tersebut akan kami serahkan melalui Bank BNI untuk dikembalikan ke kas negara,” ujar Yoanes.
Perkara pertama adalah kasus korupsi pembangunan Jalan Golowelu–Orong Tahun Anggaran 2021–2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp1.838.973.271. Dalam perkara ini, Kejari Manggarai Barat berhasil memulihkan seluruh kerugian negara dari para terpidana.
Mereka yang terlibat dalam perkara tersebut yakni Siprianus Barut selaku Direktur PT Putri Karisma Mandiri, Joseph Jemadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pangkriasius, Fransiskus, serta Antonius Okan selaku Direktur PT Sumba I Grup.
Sementara itu, perkara kedua merupakan korupsi pembangunan Irigasi Wae Kaca Tahun Anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp388.652.216. Dari jumlah tersebut, Kejari baru berhasil memulihkan Rp255.125.400.
Para terpidana dalam kasus Irigasi Wae Kaca adalah Stephanus Edigiusukur selaku PPK Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Irwan Ardana selaku pengawas dari PT Gripa Mitra Konsultan, serta Fidelis Suhari selaku penyedia dari PT Juta Teknik Mandiri.
Meski telah berhasil memulihkan lebih dari Rp2 miliar kerugian negara, Kejari Manggarai Barat masih terus melakukan upaya penelusuran aset untuk mengembalikan sisa kerugian yang belum dibayarkan para terpidana.
“Kami masih melakukan asset tracing terhadap terpidana yang belum mengembalikan seluruh kerugian negara. Harta benda yang ditemukan nantinya akan disita, dilelang, dan hasilnya diserahkan kembali kepada negara,” kata Yoanes.
Ia menjelaskan, sebagian dana yang berhasil dipulihkan berasal dari penyitaan aset selama proses penyidikan, termasuk kendaraan yang kemudian dilelang. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya maksimal kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Menurut Yoanes, pengembalian kerugian negara yang dilakukan para terpidana selama proses persidangan turut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Memang faktanya mereka mendapatkan keringanan karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Keberhasilan memulihkan Rp2,09 miliar dari kasus korupsi proyek Jalan Golowelu–Orong dan Irigasi Wae Kaca menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya mengembalikan uang negara yang hilang agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. **
Penulis : Rino
Editor : Redaksi










